Proses damai pada Senin (10/12/2012) malam itu dihadiri pihak pelapor yakni Asep Rahmat Kurnia Jaya, serta terlapor yaitu Aceng Fikri dan Asep Hermawan alias Chep Maher. Pertemuan tersebut turut hadir juga saksi masing-masing Mahmud dan Isur.
"Selesai pemeriksaan dari Polda Jabar, tadi malam (Senin) sudah ada titik temu dengan hasil perdamaian. Kedua belah pihak sudah saling memaafkan. Surat perdamaian sudah ditandatangani oleh kedua pihak," jelas Aceng saat ditemui wartawan di RS Kebon Jati, Jalan Kebon Jati, Kota Bandung, Selasa (11/12/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut orang nomor satu di Pemkab Garut ini, perdamaian merupakan posisi penyelesaian paling tinggi. "Masa yang berseteru ini sudah berdamai tapi terus diperkarakan," ucap Aceng yang terbaring di atas bangsal RS Kebon Jati ruangan Melati.
Ujang Sujai, pengacara Aceng, menyebutkan pertemuan islah itu berlangsung di Hotel Bumi Parahyangan Bandung. "Pertemuannya empat jam, mulai jam delapan malam hingga sebelas malam," kata Ujang ditemui di tempat sama.
"Malam tercapai kesepakatan. Asep bersedia menandatangani perjanjian perdamaian untuk islah. Ini berlaku sebagai kekuatan hukum yang mengikat kedua belah pihak," tutup Ujang.
(ern/ndr)











































