1. Ijazah yang dikeluarkan oleh Fakultas Hukum Universitas Nasional adalah ijazah yang sah secara hukum, karena dikeluarkan melalui proses belajar mengajar yang didasarkan dan dibenarkan oleh hukum.
2. Ijazah tersebut legal dan sah dimata hukum karena dikeluarkan oleh Fakultas Hukum yang memiliki izin penyelenggaraan pendidikan/ izin operasional program studi yang dikeluarkan melalui SK Pemerintah melalui Kopertis Wilayah III Jakarta yang masih berlaku hingga tahun 2014.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
4. Adanya izin penyelenggaraan pendidikan/ izin operasional program studi yang dimiliki oleh Fakultas Hukum Universitas Nasional menjadi dasar untuk mengajukan akreditasi ulang ke BAN-PT.
5. Fakultas Hukum telah mengajukan akreditasi ulang dan telah divisitasi oleh BAN-PT pada tanggal 19-20 Oktober 2012 dan saat ini sedang menunggu keputusan nilai akreditasi dari BAN-PT.
6. Dalam proses transisi ini, sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dalam klausal penjelasan pasal 33 disebutkan bahwa program studi yang sudah ada izin penyelenggaraan (dan sedang mengajukan akreditasi ulang) otomatis terakreditasi C. Dengan ini, Fakultas Hukum Universitas Nasional tetap berhak dan legal mengeluarkan ijazah karena masih memiliki izin penyelenggaraan program studi hingga tahun 2014 dan otomatis terakreditasi minimal atau C karena sedang mengurus proses akreditasi ulangnya.
7. Dalam kondisi ini, Fakultas Hukum tidak mencantumkan keterangan akreditasi dalam ijazah karena :
a. Akreditasi adalah penjaminan mutu eksternal (dimana skor nilainya diabstrasikan dalam bentuk huruf : C, B, A) dan setiap 4 tahun sekali di re-akreditasi oleh lembaga independen bernama BAN-PT
b. Tidak ada ketentuan yang menyatakan atau mengatur bahwa ijazah program studi harus mencantumkan skor akreditasi. Hal ini dipertegas dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 08/DIKTI/Kep/2002 tentang Petunjuk Teknis Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 184/U/2001 Tentang Pedoman Pengawasan Pengendalian dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pascasarjana di Perguruan Tinggi pada hal-hal yang harus dimuat dalam ijazah, dimana tidak ada keharusan mencantumkan nilai akreditasi di dalam ijazah.
c. Jika alumni memerlukan keterangan akreditasi untuk dunia kerja, pimpinan program studi dapat memberikan surat keterangan akreditasi.
8. Terkait dengan pemberitaan status akreditasi program studi lain di Universitas Nasional, perlu kami sampaikan bahwa beberapa program studi seperti Manajemen Informatika, Fisika, Matematika dan Sosiologi telah divisitasi oleh tim asesor BAN-PT dan hanya tinggal menunggu hasil nilai saja. Sementara untuk program studi lain seperti Ilmu Administrasi Negara (S1), Bidan Pendidik dan Bahasa Mandarin saat ini telah memasukkan berkas borang akreditasi hanya menunggu jadwal visitasi dari pihak BAN-PT.
(mpr/nrl)











































