"Iya dihapus jangan masuk prolegnas. Selama ini kan KPK dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, ya itu saja dipertahankan," ujar Haryono di Gedung KPK, Jl. Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Selasa (11/12/2012).
Haryono mengatakan dengan UU KPK yang ada sekarang ini sudah cukup bagi KPK dalam melaksanakan tugasnya seperti pencegahan dan penindakan. Seandainya pun revisi tetap dilakukan dia berharap membuat KPK lebih kuat lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan yang sesama mantan Ketua KPK lainnya, M Jasin menyuarakan hal senada. Jasin menilai lebih baik memaksimalkan UU yang ada sekarang dibanding melakukan revisi.
"Kalau menurut pandangan saya memang belum saatnya direvisi, belum perlu. Sudah UU itu saja dilaksanakan dengan baik sehingga katakanlah usaha pemberantasan korupsi tidak makin menurun," katanya.
Jasin menambahkan UU KPK yang ada sekarang ini sudah relatif baik. Dia mengkhawatirkan jika revisi tetap dilakukan maka justru menghambat KPK dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.
"(UU KPK) sekarang relatif baik lah pencegahan dan penindakan berjalan seiring sehingga nanti kalau dikurangi atau dirubah nanti akan mengganggu kualitas dan daya juang kita untuk melaksanakan agenda nasional dalam pemberantasan korupsi," tegasnya.
(ndr/ndr)











































