Haryono & Jasin Kompak Minta DPR Cabut UU KPK dari Prolegnas 2013

Haryono & Jasin Kompak Minta DPR Cabut UU KPK dari Prolegnas 2013

- detikNews
Selasa, 11 Des 2012 15:06 WIB
Haryono & Jasin Kompak Minta DPR Cabut UU KPK dari Prolegnas 2013
Jakarta - Keputusan DPR tetap mempertahankan draft revisi UU KPK dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2013 mendapat tentangan dari mantan pimpinan KPK, Haryono Umar dan M Jasin. Keduanya mendesak agar DPR mencabut revisi tersebut secara permanen dari prolegnas sebab revisi belum saatnya dilakukan.

"Iya dihapus jangan masuk prolegnas. Selama ini kan KPK dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, ya itu saja dipertahankan," ujar Haryono di Gedung KPK, Jl. Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Selasa (11/12/2012).

Haryono mengatakan dengan UU KPK yang ada sekarang ini sudah cukup bagi KPK dalam melaksanakan tugasnya seperti pencegahan dan penindakan. Seandainya pun revisi tetap dilakukan dia berharap membuat KPK lebih kuat lagi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selama ini tidak ada kendala KPK dalam melakukan pencegahan maupun penindakan dengan UU itu. Malah mestinya segala macem dilakukan untuk memperkuat contohnya masalah gedung," ujar Haryono yang sekarang menjadi Dirjen Kemendikbud ini.

Dalam kesempatan yang sesama mantan Ketua KPK lainnya, M Jasin menyuarakan hal senada. Jasin menilai lebih baik memaksimalkan UU yang ada sekarang dibanding melakukan revisi.

"Kalau menurut pandangan saya memang belum saatnya direvisi, belum perlu. Sudah UU itu saja dilaksanakan dengan baik sehingga katakanlah usaha pemberantasan korupsi tidak makin menurun," katanya.

Jasin menambahkan UU KPK yang ada sekarang ini sudah relatif baik. Dia mengkhawatirkan jika revisi tetap dilakukan maka justru menghambat KPK dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.

"(UU KPK) sekarang relatif baik lah pencegahan dan penindakan berjalan seiring sehingga nanti kalau dikurangi atau dirubah nanti akan mengganggu kualitas dan daya juang kita untuk melaksanakan agenda nasional dalam pemberantasan korupsi," tegasnya.


(ndr/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads