2 Pembunuh Desainer Rio Terancam Hukuman Mati

2 Pembunuh Desainer Rio Terancam Hukuman Mati

- detikNews
Selasa, 11 Des 2012 14:42 WIB
2 Pembunuh Desainer Rio Terancam Hukuman Mati
Rifky (kanan) dan Vydo (kiri) Foto: angling adhitya p/detikcom
Semarang - Dua pelaku pembunuhan desainer top Semarang Ahmad 'Rio' Suharsa, Rifky Faizal Septiadi (19) dan Vydo Yuli Antono (19), akan dijerat pasal berlapis. Keduanya terancam hukuman mati.

Kapolsek Semarang Selatan AKB Bayu Suseno mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, kedua pelaku terlibat dalam pembunuhan Rio. Karena itu, mereka dijerat dengan pasal Pasal 338, 339, 363, dan 365 KUHP.

"Ancaman maksimal hukuman mati," jelas Bayu ketika ditemui di Mapolsek Semarang Selatan, Jalan Lamper Tengah, Semarang, Selasa (11/12/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bayu menyebutkan, pembunuhan itu terjadi secara spontan. Rifky yang sakit hati dan cemburu karena ajakannya menonton di bioskop ditolak, datang ke rumah kontrakan Rio dengan menggunakan taksi, Jumat (8/12/2012) malam. Di sana, Rio diketahui bersama Vydo.

Rifky dan korban sempat cekcok. Rifky ditampar dan melawan. Dia mengambil cutter di dekatnya dan menikam korban berkali-kali. Korban menghembuskan napas terakhir di lokasi dengan 46 luka tusukan.

Berdasarkan pemeriksaan, Vydo tidak saja mengetahui pembunuhan itu, tapi ikut membekap korban dengan bantal. Namun hal itu dilakukannya karena takut teriakan korban terdengar orang lain.

"Vydo ikut membekap si korban pakai bantal. Ada barang buktinya," jelas Bayu.

Kedua pelaku kini meringkuk di tahanan Mapolsek Semarang Selatan dan masih terus diperiksa. Sebelumnya, mereka ditahan di Mapolrestabes Semarang usai ditangkap di Bali, Senin (10/11/2012).

(try/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads