Kapolsek Semarang Selatan AKB Bayu Suseno mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, kedua pelaku terlibat dalam pembunuhan Rio. Karena itu, mereka dijerat dengan pasal Pasal 338, 339, 363, dan 365 KUHP.
"Ancaman maksimal hukuman mati," jelas Bayu ketika ditemui di Mapolsek Semarang Selatan, Jalan Lamper Tengah, Semarang, Selasa (11/12/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rifky dan korban sempat cekcok. Rifky ditampar dan melawan. Dia mengambil cutter di dekatnya dan menikam korban berkali-kali. Korban menghembuskan napas terakhir di lokasi dengan 46 luka tusukan.
Berdasarkan pemeriksaan, Vydo tidak saja mengetahui pembunuhan itu, tapi ikut membekap korban dengan bantal. Namun hal itu dilakukannya karena takut teriakan korban terdengar orang lain.
"Vydo ikut membekap si korban pakai bantal. Ada barang buktinya," jelas Bayu.
Kedua pelaku kini meringkuk di tahanan Mapolsek Semarang Selatan dan masih terus diperiksa. Sebelumnya, mereka ditahan di Mapolrestabes Semarang usai ditangkap di Bali, Senin (10/11/2012).
(try/nrl)











































