Usai vonis dibacakan, Ahmad Yamani terburu-buru meninggalkan ruang sidang melalui pintu belakangf dan langsung memasuki mobilnya. Pria yang mengenakan jas hitam itu tertunduk menghindari kerumunan wartawan.
Anggota majelis sidang Taufiqurrohman Syahuri mengatakan, bahwa putusan MKH berkekuatan tetap. Sehingga tidak ada upaya hukum lanjutan terkait putusan ini.
"Tidak ada upaya hukum lagi, ini putusan sudah tetap," tutur Taufiq usai sidang.
Kasus ini bermula, saat Henky Gunawan adalah pemilik pabrik ekstasi di Surabaya. PN Surabaya memvonis Hengky dengan 17 tahun penjara, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menghukum 18 tahun penjara dan kasasi MA mengubah hukuman Hengky menjadi hukuman mati. Namun oleh Imron Anwari, Hakim Nyak Pha dan Ahmad Yamani, hukuman Hengky menjadi 15 tahun penjara.
Belakangan, pimpinan MA meminta Ahmad Yamani untuk mengundurkan diri karena terbukti lalai dalam menuliskan putusan untuk gembong narkoba Hengky Gunawan. Vonis untuk Hengky yang diputuskan 15 tahun penjara, ditulis oleh Yamani yang menjadi anggota majelis menjadi 12 tahun saja. Pimpinan MA menyebut kesalahan Yamani itu kelalaian semata.
(rvk/lh)











































