Mahkamah Pelayaran Putuskan Mualim I Norgas Bersalah

Mahkamah Pelayaran Putuskan Mualim I Norgas Bersalah

Nur Khafifah - detikNews
Selasa, 11 Des 2012 13:28 WIB
Mahkamah Pelayaran Putuskan Mualim I Norgas Bersalah
Sidang di Mahkamah Pelayaran (Khafifah/ detikcom)
Jakarta - Pengadilan Mahkamah Pelayaran mengetuk putusan dalam kasus kecelakaan kapal Bahuga Jaya vs Norgas Catinka. Hakim memutuskan Mualim I Norgas Catinka bersalah dalam tragedi tabrakan yang menewaskan 7 penumpang Bahuga itu.

"Menetapkan bahwa Mualim I bersalah dan mengembalikan hukuman kepada negara yang memberikan sertifikat pelautnya," tutur Hakim Ketua Kapten Utoyo Hadi di Mahkamah Pelayaran, Jl Boulevard Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (11/12/2012).

Mualim I Su Ji Bing akan dikembalikan ke Cina sebagai negara asalnya. Nantinya pemerintah Cina yang akan memutuskan hukuman terhadap Su Ji Bing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Utoyo mengatakan Su Ji Bing lalai dalam melakukan tugasnya. Pada jarak 3,5 nautical mile Su Ji Bing sudah melihat risiko tubrukan tetapi tidak melakukan tindakan pencegahan apa pun.

"Dia tetap menggunakan kemudi otomatis mematikan arpa (alarm) dan tidak memanggil nakhoda pada jarak yang cukup. Sehingga tidak mematuhi pasal 16 jo 8 collition regulation 1972 tentang tindakan tubrukan," tuturnya.

Sementara itu, Nakhoda Norgas Ernesto Silvana Last Jr dan Nakhoda KM Bahuga Sahat Maruli Tua Manurung dinilai tidak bersalah dalam kasus ini. Ernesto sudah menyerahkan tanggung jawab mengendalikan kapal kepada Su Ji Bing sementara dirinya beristirahat saat kejadian yang terjadi di Selat Sunda itu.

Tindakan Ernesto Silvana yang memilih tidak menolong penumpang KM Bahuga yang tenggelam dinilai majelis hakim sudah tepat. Karena jika menolong, menurut hakim, bisa membahayakan kapal-kapal kecil di sekitarnya.

"Nakhoda dinilai sebagai pelaut yang baik, melaksanakan seluruh kewajibannya," kata Kapten Utoyo.

(gah/nrl)


Berita Terkait