"Kita kaget mendengar kabar itu. Cuma bagaimana nantinya, kita serahkan ke pimpinan," kata Pembantu Dekan II Fakultas Peternakan Unsoed Ari Sudewo saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (11/12/2012).
Ari menjelaskan, SW sudah menjadi dosen sejak 1985 lalu. Namun 4 tahun lalu dia nonaktif menjadi dosen karena tugas belajar.
"Jadi saat ini statusnya belum aktif kembali mengajar," jelasnya.
Mengenai pidana mengedarkan uang palsu bagi SW, Ari menyerahkannnya pada ranah hukum. Pihak Fakultas Peternakan mengikuti proses hukum yang ada. "Kita ikuti saja," tuturnya.
Penangkapan SW diawali dengan penangkapan tersangka SM yang dipancing polisi di daerah Karanglewas, Purwokerto. Setelah terpancing, tersangka ditangkap dengan barang bukti 60 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap SW dan didapatkan uang palsu sebanyak 303 lembar. Setelah dilakukan pengembangan kembali ditangkap tersangka TW dengan jumlah 52 lembar.
"Dari tangan ketiga tersangka petugas kami mengamankan uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak Rp 41,5 juta dan Rp 100 ribu uang mainan sejumlah Rp 90 juta," kata Kapolres Banyumas, AKBP Dwiyono kepada wartawan.
(ndr/nrl)