Ada 3 saksi yang dihadirkan yakni Direktur Utama PT Sundaya Indonesia, Rustini; Staf Marketing PT Sundaya, Arif Lubis; dan Manager Technical Service and Quality Insurance PT Sundaya, Iwan Santosa.
"Saya tidak mengenal beliau apalagi menghadiri rapat," kata Neneng menanggapi keterangan saksi Rustini dan Arif dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/12/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan Lubis menyebut Neneng yang dikenalkan Rosa sebagai pimpinan keuangan PT Anugrah, memimpin jalannya rapat yang membahas kontrak, teknis pembayaran termasuk pengiriman barang sekaligus pemasangannya.
"Yang hadir dari Anugrah seingat saya Rosa, Neneng, Yulianis dan satu orang laki-laki tapi saya lupa namanya," beber Arif.
Neneng didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yakni memperkaya diri sendiri dan Nazaruddin atau PT Anugerah Nusantara Rp 2,2 miliar dan orang lain. Kerugian negara dalam proyek dengan anggaran Rp 8,9 miliar ini mencapai Rp 2,7 miliar.
Dalam dakwaan disebutkan, Neneng bersama Muhammad Nazaruddin, Marisi Matondang, Mindo Rosalina Manulang, Arifin Ahmad dan Timas Ginting, secara melawan hukum melakukan intervensi terhadap pejabat pembuat komitmen dan panitia pengadaan dalam penentuan pemenang lelang pada kegiatan pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada tahun 2008.
Selain itu Neneng juga mengalihkan pekerjaan utama dari PT Alfindo Nuratama Perkasa sebagai pemenang tender proyek kepada PT Sundaya dalam proses pelaksanaan pekerjaan pengadaan dan pemasangan PLTS.
(fdn/rmd)











































