Revisi PP SDM KPK Disahkan SBY pada 10 Desember 2012

Revisi PP SDM KPK Disahkan SBY pada 10 Desember 2012

Luhur Hertanto - detikNews
Selasa, 11 Des 2012 13:08 WIB
Revisi PP SDM KPK Disahkan SBY pada 10 Desember 2012
Jakarta - Hasil revisi PP tentang Sistem Manajemen SDM KPK baru disahkan Presiden SBY pada 10 Desember 2012. Senin itu juga, peraturan baru tata cara perpanjangan masa tugas jajaran penyidik Polri di KPK tersebut dikirimkankan kepada pimpinan KPK.

"Ya, sudah diterima oleh KPK," kata Jubir Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, kepada detikcom, Selasa (11/12/2012).

Sebelumnya dia menyampaikan, seluruh rangkaian pengesahan revisi Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen SDM KPK telah selesai. Hasilnya revisinya dituangkan dalam Peraturan Pemerintah RI No. 103 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen SDM KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ditandatangani oleh Bapak Presiden pada 10 Desember 2012," sambung Julian.

Sekaligus dia meluruskan pemberitaan sebelumnya yang menyatakan bahwa dokumen revisi telah Presiden SBY tanda tangani pada 7 Desember 2012. Namun pada tanggal itu dokumennya masih berupa draf karena baru diterima Presiden SBY dari Sekretariat Negara.

"Secara substantif, pemerintah telah meresponsnya dan per 10 Desember 2012 hal termaksud ditandatangani presiden," jelas Julian.

Seperti diberitakan Senin (10/12/2012), Menkum HAM Amir Syamsuddin, menyatakan hasil revisi PP 63/2005 tentang SDM KPK telah Presiden SBY tandatangani pada 7 Desember 2012. Hal krusial di dalamnya adalah KPK bisa melakukan dua kali perpanjangan masa tugas terhadap penyidiknya yang berasal dari lembaga lain.

Setelah bekerja di KPK selama empat tahun, masa kerja penyidik bisa diperpanjang selama empat tahun. Kemudian jika diperlukan bisa diperpanjang dua tahun lagi.

"Tapi tentunya dengan koordinasi," jelas Amir.

Selain itu, lembaga asal penyidik juga tak bisa serta merta menarik orang-orangnya yang bekerja di KPK. Para penyidik tak bisa ditarik jika masih mengerjakan suatu kasus di KPK.

"Seorang penyidik yang sedang menangani kasus tidak bisa serta merta meninggalkan tugas sebelum tuntas. Kalau untuk seorang penyidik, maka harus sampai kasusnya P21 (limpah ke penuntutan)," papar Amir.

Mengenai peralihan lembaga tempat penyidik itu bernaung ke KPK, Amir mengatakan hal itu harus mengikuti aturan dari lembaga asal. "Itu diatur lembaga asal," pungkas Amir.

(lh/nrl)


Berita Terkait