Penarikan Penyidik Mendadak Dapat Hambat Penanganan Kasus di KPK

Penarikan Penyidik Mendadak Dapat Hambat Penanganan Kasus di KPK

Ganessa - detikNews
Selasa, 11 Des 2012 12:22 WIB
Penarikan Penyidik Mendadak Dapat Hambat Penanganan Kasus di KPK
Jakarta - Mantan Wakil Ketua KPK Haryono Umar menilai perpanjangan masa tugas penyidik hingga 10 tahun sudah baik. Tapi yang terpenting adalah, tidak melakukan penarikan penyidik secara mendadak. Apalagi kala penyidik itu tengah mengusut kasus besar.

"Ada klausul yang bagus selama dia melakukan penyidikan atau penuntutan selama belum selesai belum boleh ditarik. Cukup baik untuk saat ini jadi KPK tidak terganggu," kata Haryono kala bertandang ke KPK di Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (11/12/2012).

Haryono yang saat ini menjabat Inspektorat Jenderal di Kemendikbud menambahkan, kalau penarikan dilakukan pada saat penyidik sedang menangani kasus maka akan sangat menghambat KPK dalam menuntaskan kasus. Sebab jika diganti dengan penyidik yang baru justru akan memulai dari awal lagi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang dia diminta fokus dulu selesaikan dulu tugas tugas yang dia lakukan baru kemudian kalau memang masanya sudah lewat silakan mengabdi di tempat lain," paparnya.

Lanjut Haryono pada saat masa kepemipinannya sudah banyak pegawai negeri yang diperbantukan di KPK yang memilih untuk menjadi pegawai tetap. Alih stasus menjadi pegawai tetap itu didasarkan pada intergritas yang sudah teruji.

"Ada banyak, tapi memang belum ada yang dari Polisi dan Jaksa tapi PNS lain banyak, ada BPKP, Setneg, PU dan segala macam," terangnya.

(ndr/gah)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini