"Ada klausul yang bagus selama dia melakukan penyidikan atau penuntutan selama belum selesai belum boleh ditarik. Cukup baik untuk saat ini jadi KPK tidak terganggu," kata Haryono kala bertandang ke KPK di Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (11/12/2012).
Haryono yang saat ini menjabat Inspektorat Jenderal di Kemendikbud menambahkan, kalau penarikan dilakukan pada saat penyidik sedang menangani kasus maka akan sangat menghambat KPK dalam menuntaskan kasus. Sebab jika diganti dengan penyidik yang baru justru akan memulai dari awal lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lanjut Haryono pada saat masa kepemipinannya sudah banyak pegawai negeri yang diperbantukan di KPK yang memilih untuk menjadi pegawai tetap. Alih stasus menjadi pegawai tetap itu didasarkan pada intergritas yang sudah teruji.
"Ada banyak, tapi memang belum ada yang dari Polisi dan Jaksa tapi PNS lain banyak, ada BPKP, Setneg, PU dan segala macam," terangnya.
(ndr/gah)










































