Sidang Etik Hakim Agung Ahmad Yamani Diskors 1 Jam

Sidang Etik Hakim Agung Ahmad Yamani Diskors 1 Jam

- detikNews
Selasa, 11 Des 2012 12:16 WIB
Sidang Etik Hakim Agung Ahmad Yamani Diskors 1 Jam
Ahmad Yamani.
Jakarta - Keterangan hakim agung Ahmad Yamani membuat majelis sidang etik Majelis Kehormatan Hakim (MKH) geleng kepala. Di dalam pengakuannya, Ahmad Yamani, mengungkap ada beberapa pihak terlibat dalam skandal pembatalan vonis mati bos narkoba Hengky Gunawan.

Keterangan Ahmad Yamani dinilai anggota majelis MKH berbeda dengan keterangan saksi-saksi sebelumnya. Untuk itu majelis menyarankan agar dilakukan konfrontasi antara Yamani dengan Dwi Tomo (Panitera Pengganti dalam sidang PK Hengky Gunawan), Muhammad Halim (Operator sidang PK Hengky Gunawan) dan Soeroso Ono (Panitera MA).

Menanggapi hal itu, Ahmad Yamani tidak mau dikonfrontir. "Saya rasa itu tidak perlu karena keterangan saya insya Allah adalah yang benar. Tetapi semuanya tergantung pada majelis saja," tutur Yamani saat sidang MKH di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (8/12/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai mendengar jawaban Yamani, tujuh anggota majelis langsung berembuk untuk membahas apakah perlu melakukan konfrontasi. Setelah berembuk 15 menit majelis pun memutuskan tidak perlu dilakukan konfrontasi.

"Majelis beranggapan tidak perlu dilakukan konfrontasi karena keterangan yang bersangkutan maupun keterangan saksi sudah cukup," kata Ketua Majelis Paulus Effendi.

Sidang pun di skors dalam waktu 1 jam. Paulus mengatakan bahwa vonis hakim agung Ahmad Yamani akan ditetapkan hari ini. Sidang diskors karena majelis MKH harus bermusyawarah memutus apakah Yamani melakukan pelanggaran atau tidak.

(rvk/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads