SW, dosen Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) diamankan polisi. Dosen berusia 58 tahun ini tertangkap tangan mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100 ribu. SW ditangkap di Kota Purwokerto, Banyumas, Jateng.
"Dari tangan tersangka petugas kami mengamankan uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak Rp 41,5 juta dan Rp 100 ribu uang mainan sejumlah Rp 90 juta," kata Kapolres Banyumas, AKBP Dwiyono kepada wartawan di Mapolres Banyumas, Selasa (11/12/2012).
Selain menangkap seorang SW, aparat kepolisian juga mengamankan dua orang lainnya diantaranya SM (58) dan TW (43). Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang mengetahui akan ada transaksi uang palsu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menangkap para pelaku pada Jumat (7/12). Saat ditangkap ketiganya tidak melakukan perlawanan. "Ketiganya dikenakan pasal 36 ayat 2 dan ayat 3 UU No 7 tahun 2011 tentang mata uang jo pasal 245 KUHP," jelas Dwiyono.
(arb/ndr)











































