Edarkan Uang Palsu Pecahan Rp 100 Ribu, Dosen Unsoed Ditangkap Polisi

Edarkan Uang Palsu Pecahan Rp 100 Ribu, Dosen Unsoed Ditangkap Polisi

Arbi Anugrah - detikNews
Selasa, 11 Des 2012 12:13 WIB
Edarkan Uang Palsu Pecahan Rp 100 Ribu, Dosen Unsoed Ditangkap Polisi
Purwokerto -

SW, dosen Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) diamankan polisi. Dosen berusia 58 tahun ini tertangkap tangan mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100 ribu. SW ditangkap di Kota Purwokerto, Banyumas, Jateng.

"Dari tangan tersangka petugas kami mengamankan uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak Rp 41,5 juta dan Rp 100 ribu uang mainan sejumlah Rp 90 juta," kata Kapolres Banyumas, AKBP Dwiyono kepada wartawan di Mapolres Banyumas, Selasa (11/12/2012).

Selain menangkap seorang SW, aparat kepolisian juga mengamankan dua orang lainnya diantaranya SM (58) dan TW (43). Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang mengetahui akan ada transaksi uang palsu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penangkapan pelaku berawal dari tertangkapnya SM di daerah Karanglewas. SM ditangkap dengan barang bukti sejumlah 60 lembar uang pecahan Rp 100 ribu palsu. Kemudian dilakukan penangkapan lainnya terhadap SW dan didapatkan uang sebanyak 303 lembar. Setelah dilakukan pengembangan kembali ditangkap tersangka TW dengan jumlah 52 lembar.

Polisi menangkap para pelaku pada Jumat (7/12). Saat ditangkap ketiganya tidak melakukan perlawanan. "Ketiganya dikenakan pasal 36 ayat 2 dan ayat 3 UU No 7 tahun 2011 tentang mata uang jo pasal 245 KUHP," jelas Dwiyono.

(arb/ndr)


Berita Terkait