Selidiki Sertifikat Hambalang, KPK Periksa Pejabat BPN

Selidiki Sertifikat Hambalang, KPK Periksa Pejabat BPN

Ganessa - detikNews
Selasa, 11 Des 2012 12:00 WIB
Selidiki Sertifikat Hambalang, KPK Periksa Pejabat BPN
Jakarta - KPK memanggil Kepala Bagian Persuratan BPN Luki Ambar Winarti terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. KPK masih mengkaji lebih jauh mengenai potensi adanya kesalahan dalam proses pensertifikatan tanah dalam proyek tersebut.

"Ada pemanggilan atas nama Luki Ambar Winarti, diperiksa sebagai saksi bagi AAM dalam kasus Hambalang," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (11/12/2012).

Nama Luki sendiri muncul dalam laporan hasil audit investigatif BPK terkait proyek Hambalang. Namun setidaknya Luki tidak sendirian, ada beberapa pihak di BPN yang diduga ikut terlibat dalam proses penerbitan sertifikat tanah Hambalang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak-pihak tersebut diantaranya:
- Joyo Winoto (Kepala Badan Pertanahan Nasional/BPN)
- Managam Manurung (Sestama dan Plt Deputi II BPN)
- Binsar Simbolon (Direktur Pengaturan dan Pengadaan Tanah Pemerintah BPN)
- Erna Widayati (Staf Pengolah Data Deputi II BPN)

Dalam kasus yang sama, hari ini KPK juga memanggil beberapa pihak yakni Mantan Kabiro Perencanaan dan Rumah Tangga Kemenpora, Dedi Kusdinar, Kepala Badan Perizinan Terpadu Kabupaten Bogor, Syariah Sofiah dan Direktur PT Cikaracak Kreasi Sejati. Mereka diperiksa juga sebagai saksi bagi tersangka mantan Menpora Andi Mallarangeng.

KPK sudah menetapkan 2 tersangka terkait proyek Hambalang ini. Mereka yakni mantan Kepala Biro Perencanaan Kemenpora Dedy Kusnidar dan mantan Menpora Andi Mallarangeng.

Dalam kasus ini, penyidik mengendus Dedi telah menyalahgunakan wewenang dalam mengurus proyek Hambalang hingga mengakibatkan kerugian pada keuangan negara. Di proyek Rp 2,5 Triliun ini, Dedi bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen. Ketika menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka, Dedi membantah telah melakukan korupsi.

Dia mengaku sudah melaksanakan tugas di proyek Hambalang sesuai perintah kuasa pengguna anggaran, Sesmenpora Wafid Muharam dan atasannya pengguna anggaran Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng.

Atas dugaan korupsi di proyek Hambalang, negara diduga rugi miliaran rupiah dalam kasus yang kali pertama dibuka oleh Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin ini.

(ndr/ndr)


Berita Terkait