Ahmad Yamani: Putusan Ditandangani atas Perintah Ketua Majelis

Ahmad Yamani: Putusan Ditandangani atas Perintah Ketua Majelis

Rivki - detikNews
Selasa, 11 Des 2012 11:54 WIB
Ahmad Yamani: Putusan Ditandangani atas Perintah Ketua Majelis
Ahmad Yamani (Ari S/ detikcom
Jakarta -

Hakim agung Ahmad Yamani menolak mengubah putusan PK skandal pembatalan vonis hukuman mati bos narkoba dari 15 tahun menjadi 12 tahun penjara. Bahkan, Ahmad Yamani mengatakan putusan yang ditandatanganinya atas perintah langsung dari ketua majelis PK yaitu Imron Anwari.

"Jadi saya cuma tanda tangani putusan itu tanpa membaca berapa tahun amar putusan. Dan yang mengantar salinan itu ialah panitera pengganti Dwi Tomo dan operator Halim, mereka bilang ini atas perintah ketua majelis," jelas Ahmad Yamani dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (8/12/2012).

Tanpa pikir panjang, Yamani mengaku langsung menandatangani salinan putusan tersebut. Meski begitu, Yamani tetap mengaku melakukan koreksi pada bagian pertimbangan hukum. Adapun bentuk koreksi yang dilakukan Ahmad Yamani hanya menambahkan tanda 'koma' pada bagian pertimbangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena saya dengar itu adalah perintah langsung dari ketua majelis, maka saya langsung tanda tangani," papar Yamani.

Mendengar jawaban tersebut, anggota majelis MKH Taufiqurrohman Syahuri langsung menggertak Yamani. Taufiq bahkan menawarkan apakah Yamani mau dikonfrontasi dengan ketua majelis PK tersebut yaitu Imron Anwari.

"Anda siap kami konfrontir dengan ketua majelis?" tanya Taufiq.

Yamani pun tidak berani menjawab pertanyaan tersebut. Yamani hanya mengatakan kalau kebenaran yang dia berikan adalah kebenaran.

"Saya bersumpah bahwa kebenaran itu adalah benar," jawab Yamani.

(rvk/lh)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini