KPK Panggil Mantan Menlu Hassan Wirajuda

KPK Panggil Mantan Menlu Hassan Wirajuda

Ganessa - detikNews
Selasa, 11 Des 2012 11:01 WIB
KPK Panggil Mantan Menlu Hassan Wirajuda
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan menteri luar negeri (menlu) Hassan Wirajuda. Dia diperiksa penyidik KPK sebagai saksi bagi tersangka Sudjadnan Parnohadiningrat terkait kasus dugaan korupsi anggaran kegiatan di Kemenlu tahun 2004-2005.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka SP dalam kasus pengelolaan dana penyelenggaraan sidang internasional deplu," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (11/12/2012).

Namun setidaknya hingga pukul 10.50 WIB, Hassan belum datang di KPK, Jl. Rasuna Said, Kuningan, Jaksel. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai menlu sebab kasus ini terjadi pada tahun sejak tahun 2004-2005. Sebagaimana diketahui Hassan menjabat menlu sejak tahun 2001 hingga 2009.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sudjadnan yang merupakan mantan Sekjen Deplu diduga melakukan penyalahgunaan wewenang ketika menjabat sebagai Sekjen Deplu. Penyalahgunaan wewenang itu terkait dengan sejumlah kegiatan di Deplu di antaranya seminar yang dari kurun waktu 2004-2005. Ini merupakan kasus korupsi kedua yang menjerat Sudjadnan.

Terkait kasus korupsi yang lain, Sudjadnan yang juga mantan Duta Besar Republik Indonesia divonis oleh majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) selama satu tahun dan delapan bulan. Majelis hakim menyatakan, Sudjadnan terbukti terlibat dalam pencairan dana negara secara ilegal. Saat itu, dia masih menjabat Sekretaris Jenderal (Sekjen) Departemen Luar Negeri.

Sudjadnan divonis bersalah karena telah menyetujui pengeluaran anggaran unjuk renovasi gedung dan rumah dinas di lingkungan Kedutaan Besar RI di Singapura sebelum ada persetujuan dari Menteri Keuangan. Selain itu, dia terbukti telah menerima uang sebesar 200 ribu dolar AS atau setara dengan Rp 1,8 miliar dari mantan Duta Besar Indonesia untuk Singapura, Mochamad Slamet Hidayat.

(ndr/ndr)


Berita Terkait