Namun anggota FPDIP DPR yang juga pernah diperiksa BK untuk dikonfrontir dengan direksi BUMN tersebut mengaku belum menerima surat teguran BK. "Belum menerima apapun," kata Sumaryoto, di Gedung DPR RI, Senayanm Jakarta, Selasa (11/12/2012).
Sumaryoto mengatakan dia hanya berharap bahwa keputuaan BK adalah keputusan yang terbaik untuk semua pihak. Dia juga tak ingin berandai-andai apakah dia terbukti melanggar atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut sumber detikcom empat nama anggota DPR yang mendapat teguran dari BK terkait permintaan jatah upeti ke BUMN adalah Wakil Ketua Komisi XI DPR Zulkieflimansyah, anggota Komisi XI DPR Achsanul Qosasi (teguran ringan), dan anggota Komisi XI dari PDIP Sumaryoto, anggota Komisi VI DPR dari Golkar Idris Laena (teguran sedang).
Zulkieflimansyah dan Achsanul Qosasi yang juga belum mendapat teguran dari BK telah menyatakan menghormati teguran BK. Keduanya hanya ditegur ringan karena berbincang dengan direksi BUMN di sela-sela rapat komisi.
(van/van)










































