Ahmad Yamani tiba di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Selasa (11/12/2012) sekitar pukul 09.00 WIB.
Ia mengenakan jas warna hitam dan celana panjang warna hitam. Wajahnya terlihat tenang dan menolak memberikan komentar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yamani sedang membacakan pembelaan secara tertulis di hadapan 7 anggota MKH dari MA dan Komisi Yudisial.
Sidang MKH dipimpin oleh Prof Dr Paulus E Lotulung dengan anggota Dr Artidjo Alkotsar dan Dr M Saleh. Selain itu 4 komisioner KY yaitu Imam Anshari Saleh, Suparman Marzuki, Taufiqurrohman Syahuri dan Jaja Ahmad Jayus, juga akan mengisi kursi majelis MKH tersebut.
Seperti diketahui, Henky Gunawan adalah pemilik pabrik ekstasi di Surabaya. PN Surabaya memvonis Hengky dengan 17 tahun penjara, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menghukum 18 tahun penjara dan kasasi MA mengubah hukuman Hengky menjadi hukuman mati. Namun oleh Imron Anwari, Hakim Nyak Pha dan Ahmad Yamani, hukuman Hengky menjadi 15 tahun penjara.
Belakangan, pimpinan MA meminta Ahmad Yamani untuk mengundurkan diri karena terbukti lalai dalam menuliskan putusan untuk gembong narkoba Hengky Gunawan. Vonis untuk Hengky yang diputuskan 15 tahun penjara, ditulis oleh Yamani yang menjadi anggota majelis menjadi 12 tahun saja. Pimpinan MA menyebut kesalahan Yamani itu kelalaian semata.
(aan/ndr)











































