6 Napi di Lapas Rajabasa Lampung Kedapatan Pesta Sabu

6 Napi di Lapas Rajabasa Lampung Kedapatan Pesta Sabu

- detikNews
Senin, 10 Des 2012 21:40 WIB
6 Napi di Lapas Rajabasa Lampung Kedapatan Pesta Sabu
Lampung - Enam terpidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa tertangkap usai menggelar pesta sabu. Polisi menemukan enam paket sabu-sabu, pirek, serta pipet.

Terbongkarnya pesta sabu ini berkat kerjasama Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung bekerjasama dengan petugas lapas. Keenam terpidana itu adalah Kurniawan (29), Suherman(30), Sigit Eko Waluyo(36), Willy Wijaya(34), Samsudin alias Deden(32), dan Apriansyah(24).

Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Sunaryoto, mengatakan terungkapnya pesta sabu itu berawal dari pemeriksaan sipir di ruangan Lapasa A1. No.4. Di ruangan itu ditemukan pirek dan pipet.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Petugas Lapas pun melaporkan hal itu ke Satuan Narkoba Polresta, dan langsung ditindaklanjuti. Polisi pun langsung menggeledah ruangan dan menemukan enam paket sabu,” kata Sunaryoto kepada detikcom, Senin (10/12/2012).

Para terpidana ini melakukan pesta sabu pada Jumat(7/12/2012). Sabu-sabu tersebut disimpan dalam saluran air yang berada di dalam sel.

Sunaryoto menjelaskan, polisi langsung melakukan tes urine kepada enam terpidana itu dan hasilnya positif mengandung amphetamine. “Mereka langsung dibawa ke Polresta untuk diperiksa dan pengembangan kasus guna memastikan asal sabu,” kata dia.

Dia menambahkan, enam terpidana dihukum bukan karena kasus narkoba. Dengan tertangkap tangan memiliki dan mengonsumi sabu maka akan akan dijerat pasal 114 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman hinga 20 tahun penjara.

”Setelah diperiksa di Polretsa, kini mereke dikembalikan ke Lapas sambil menunggu sidang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Sunaryoto.

(ahy/ahy)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads