Awal mula revisi PP 63 ini, berawal dari Pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada awal Oktober silam, yang menengahi persoalan KPK-Polri. Masa tugas penyidik yang ada di KPK akan 'dilindungi', durasinya dibuat lebih panjang.
Dalam PP 63 tahun 2005 ini, masa penyidik Polri bertugas di KPK diatur selama empat tahun dan bisa diperpanjang lagi selama empat tahun. Penyidik ini bisa ditarik oleh Polri sebelum masa tugasya di KPK berakhir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ternyata dalam pembasan PP itu KPK sempat tidak dilibatkan. Pada saat penggodokan revisi yang dilakukan Kemenpan, KPK selaku user tidak diajak berembug.
"Awalnya dilibatkan, tapi baru tahu ada beberapa jeda waktu kita tidak dilibatkan oleh Menpan, baru ini ada revisi masa kerja dari 12 menjadi 10 tahun itu KPK dilibatkan," ujar Jubir KPK Johan Budi di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Senin (10/12/2012).
KPK baru mengetahui hal itu ketika melakukan audiensi dengan presiden SBY pada Jumat pagi pekan lalu. Saat itu pimpinan KPK menanyakan mengenai informasi yang didapatkan dari utusan Kemenpan yang menyebutkan, presiden telah melakukan penandatanganan dan sosialisasi dari PP 63.
Padahal ketika dikonfirmasikan ke Presiden SBY, belum ada draft yang masuk ke mejanya. Selain itu, pimpinan KPK juga menyadari pihaknya tidak dilibatkan dalam penggodokan di Kemenpan.
"Ada informasi dari Kemenpan mengatakan bahwa PP sudah ditandatangani presiden tapi saat bertemu dengan presiden ternyata belum ditandatangani. Setelah itu kita melakukan dikusi," papar Johan.
(fjp/ahy)











































