PP 63 Sudah Diteken SBY, KPK: Baru 1 Poin yang Kami Sepakati

PP 63 Sudah Diteken SBY, KPK: Baru 1 Poin yang Kami Sepakati

- detikNews
Senin, 10 Des 2012 21:08 WIB
PP 63 Sudah Diteken SBY, KPK: Baru 1 Poin yang Kami Sepakati
Jakarta - Menkum Ham Amir Syamsuddin menyatakan, revisi PP 63 Tahun 2005 tentang SDM KPK sudah diteken oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sejak Jumat (7/12). Padahal, baru satu poin pembicaraan yang disepakati KPK selaku user. Masih banyak yang belum disetujui oleh lembaga antikorupsi tersebut.

"Baru di masa penugasan penyidik yakni 10 tahun kami setuju. Pada poin lainnya kami belum," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Senin (10/12/2012).

Poin kesepakatan KPK itu terletak pada masa tugas penyidik, di mana penyidik dari Polri memiliki maksimal waktu bekerja selama 10 tahun di KPK. Selama masa itu, Polri tidak bisa menarik penyidiknya sewaktu-waktu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tidak tahu dengan poin-poin lainnya, mengingat kami belum mendapatkan tembusan atau pemberitahuan. Saya tidak tahu bagaimana cara kerjanya, katanya revisi ini untuk mengakomodir kepentingan KPK," ujar Bambang.

Peraturan Pemerintah (PP) yang terkait masa kerja penyidik KPK ternyata telah ditandatangani Presiden SBY. Dengan PP baru tersebut, masa kerja penyidik di KPK bisa diperpanjang hingga enam tahun.

"(PP) itu sudah tanggal 7 Desember diteken Presiden," kata Menkum HAM, Amir Syamsuddin, usai rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/12/2012).

Amir menerangkan dengan adanya PP ini, KPK bisa melakukan dua kali perpanjangan terhadap penyidiknya yang berasal dari lembaga lain. Setelah bekerja di KPK selama empat tahun, masa kerja penyidik bisa diperpanjang selama empat tahun. Kemudian jika diperlukan bisa diperpanjang dua tahun lagi. "Tapi tentunya dengan koordinasi," ujarnya.

Selain itu, lembaga asal penyidik juga tak bisa serta merta menarik orang-orangnya yang bekerja di KPK. Para penyidik tak bisa ditarik jika masih mengerjakan suatu kasus di KPK.

"Seorang penyidik yang sedang menangani kasus tidak bisa serta merta meninggalkan tugas sebelum tuntas. Kalau untuk seorang penyidik, maka harus sampai kasusnya P21 (limpah ke penuntutan)," papar Amir.

Mengenai peralihan lembaga tempat penyidik itu bernaung ke KPK, Amir mengatakan hal itu harus mengikuti aturan dari lembaga asal. "Itu diatur lembaga asal," pungkas Amir.

(/ndr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini