KPU Beri Sanksi 70 Petugas
Rabu, 22 Sep 2004 00:10 WIB
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memberikan sanksi pada 70 petugas pemilu dari dari tingkat KPU Daerah hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Mereka dikenai sanksi karena berbagai kesalahan.Menurut Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin, dalam jumpa pers di Hotel Borobudur, Jl. Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (21/9/2004) malam, pengenaan sanksi mulai dari pemberian peringatan, penonaktifan sementara pemecatan. Namun tidak dijelaskannya secara spesifik jenis kesalahan dilakukan personil KPU selama pelaksanaan pemilu dari legislatif hingga pemilu presiden putaran kedua.Dalam kesempatan itu Nazaruddin juga menegaskan KPU tidak mempunyai kepentingan apa pun untuk mengubah hasil pemilihan presiden secara langsung yang pertama kalinya itu. "Tidak ada skenario apapun dari KPU tentang hasil pemilu, kami independen."Mengenai masyarakat yang golongan putih (golput), ia memperkirakan jumlahnya sekitar 10 persen dari seluruh pemilih tetap sebanyak 153 juta orang itu.
(gtp/)











































