Panwaslu Sumut Temukan Sembilan Pelanggaran Pilpres

Panwaslu Sumut Temukan Sembilan Pelanggaran Pilpres

- detikNews
Selasa, 21 Sep 2004 22:50 WIB
Medan - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sumut menemukan setidaknya sembilan kasus pelanggaran pemilu pada pelaksanaan pemilu presiden putaran kedua di Sumatera Utara. Salah satunya, digelarnya undian atau lucky draw saat pencoblosan.Proses pemgutan suara yang menyertakan lucky draw itu terjadi di tempat pemungutan suara (TPS) XII, Desa Sei Suka Deras, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Asahan, sekitar 80 kilometer Medan."Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menyelenggarakan undian bagi setiap pemilih dengan cara menukar surat pemilih dengan kupon undian," tukas Wakil Ketua Panwaslu Sumut Janes Hutahaean kepada wartawan di Kator Panwaslu, Jl. DI Panjaitan, Medan, Selasa (21/9/2004).Dijelaskan Hutahean, berdasarkan laporan Panwaslu setempat yang disampaikan ke KPU Sumut, tujuan kupon undian ini untuk menarik minat pemilih menggunakan hak pilihnya.Selain itu ditemukan kasus lain di TPS V - VI, Kebun Marjandji Kecamatan Tamandean Pane, Kabupaten Simalungun. Penyelengara pemilu di tingkat KPPS memberikan nomor urut pemilih di surat suara sesuai nomor urut panggilan. Padahal menurut ketentuan surat suara tidak boleh dicoret-coret.Di TPS XX, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, tiga surat suara untuk pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) SBY-JK dikoyak pemilih. Sementara di salah satu TPS di Kecamatan Medan Denai, persisnya di Pesantren Al-Kautsar dilaporkan, sekitar 25 pemilih berusia di bawah 17 tahun ikut nyoblos.Di TPS II, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru dilaporkan salah seorang saksi pasangan SBY-JK melarikan hasil rekapitulasi penghitungan suara pilpres.Di TPS XXX, Kelurahan Sidorejo, Kec. Medan Tembung, 15 mahasiswa menggunakan surat panggilan untuk mencoblos atas nama orang lain. Alasannya, nama-nama yang tercantum dalam surat undangan tidak berada di tempat.Di Kecamatan Medan Petisah dilaporkan, seorang pemilih dengan menggunakan kartu pemilih Aceh dan menunjukkan KTP Merah Putih, memaksa untuk bisa menggunakan hak suaranya di TPS-III Kelurahan Sei Putih Barat. Petugas KPPS menolak, karena yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan surat pindah alamat.Demikian halnya di TPS-VI, Desa Rantau Panjang, Kecamatan Pantai Labu, Deli Serdang dilaporkan, di TPS-IV salah seorang pemilih melakukan pencoblosan dua kali.Selanjutnya, di Desa Hutasoit, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan, terjadi kehilangan 82 lembar surat suara. (gtp/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads