Tidak terima karena dirinya tidak masuk dalam posisi kepemimpinan DPRD Tolikara, Benny pun mengajukan langkah hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan dimenangkan. Namun, putusan PTUN itu dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) dalam langkah kasasi.
Tidak terima dengan kasasi tersebut, alhasil Benny pun mencari langkah hukum lain. Kali ini, dirinya mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU PTUN. Dia menilai PTUN telah bersikap ganda dalam menetapkan ketentuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, alasan hukum PTUN Makassar dan MA ini berdasarkan pada ketentuan Pasal 2 huruf g UU no. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Dalam pasal tersebut dimaksudkan keputusan Gubernur Papua merupakan kelanjutan dari proses Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan menjadi bagian dari keputusan politik.
“Jika Pasal 2 huruf g UU PTUN ini terus dibiarkan tanpa ketegasan, akan terus menimbulkan kerugian, sehingga kami meminta Pasal ini dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” anggap Habel. Baginya, dengan dibatalkannya Pasal 2 huruf g dalam UU PTUN, tidak akan menyebabkan kekosongan hukum.
Dia beranggapan, berdasarkan ketentuan Pasal 355 UU tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD, seharusnya dirinya mendapatkan hak untuk menjadi wakil ketua 1 di DPRD. Yang dimana penetapan ini berdasarkan perolehan suara terbanyak yakni Partai Golkar 21 kursi, Partai demokrat 2 kursi, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 1 kursi.
“Sehingga unsur pimpinan DPRD Kabupaten Tolikara menjadi sebagai berikut, posisi Ketua menjadi hak dari Partai Golkar, Wakil Ketua I menjadi hak dari Partai Demokrat dan posisi Wakil Ketua II menjadi hak dari Partai Kebangkitan Bangsa,” lanjut Habel.
Menanggapi permohonan tersebut, Mahkamah mengatakan pemohon harus mengkontruksikan kembali berkas permohonan. Setidaknya pemohon harus bisa menjelaskan kerugian apa yang ditimbulkan atas berlakunya Pasal 2 huruf g dalam UU PTUN.
“Untuk itu, Mahkamah memberikan waktu selama 14 hari untuk melakukan perbaikan permohonan, kalau tidak ada perbaikan maka permohonan ini saya anggap permohonan yang telah diperbaiki,” papar Ketua Majelis Maria Farida sebelum menutup persidangan.
(rvk/lh)










































