Kesepakatan mengenai dipertahankannya RUU KPK ini diambil setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, Senin (10/12/2012) sore ini. Di dalam rapat tersebut, semua fraksi, kecuali PKS, setuju RUU KPK tetap berada di Prolegnas.
"PKS usul RUU KPK dikeluarkan dari daftar Prolegnas 2010-2014," kata anggota Baleg dari Fraksi PKS, Indra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ada yang mencoba melemahkan kita bantai," kata anggota Baleg dari PDIP, Hendrawan Pratikno.
Sementara Menkum HAM Amir Syamsuddin menyerahkan keputusan mengenai RUU KPK ini kepada DPR.
"Melihat diskusi yang cukup hangat, maka bijak jika RUU KPK untuk memperkuat KPK mungkin bisa dilanjutkan. Tapi kalau sebaliknya, dan teman-teman minta ditarik lebih bijaksana untuk diikuti," ujarnya.
Baleg akhirnya menyepakati RUU KPK tetap di Prolegnas.
Selain RUU KPK, juga disepakati 70 RUU lainnya untuk Prolegnas 2013. Diantaranya adalah RUU Keinsinyuran dan RUU Kamnas.
(trq/lh)











































