"Alasan PK ditolak karena tidak ada novum (bukti baru) dalam hal tersebut," ujar Juru Bicara MA Djoko Sarwoko saat dikonfirmasi wartawan, Senin (7/12/2012).
Selain itu, majelis juga menyatakan Anggodo melakukan tindak pidana sesuai fakta dalam persidangan sebelumnya. Oleh karena itu, majelis PK yang diketuai oleh Djoko Sarwoko tersebut menolak permohonan Anggodo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan tersebut diketuk oleh majelis hakim yang beranggotakan Leopold Luhut Hutagalung, Suhadi, Sri Murwahyuni dan dua hakim ad hoc lainnya Leo Hutagalung serta Mochamad Askin. Akibat putusan itu, Anggodo harus tetap mendekam di penjara selama 10 tahun dan membayar denda sebesar Rp 250 juta.
Sebelumnya diberitakan, Dalam putusan kasasi di MA, Anggodo dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat yakni melakukan tindak pidana korupsi. Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 15 jo pasal 5 ayat 1 UU Tipikor. Dalam kasasi itu, hukuman terhadap Anggodo digandakan dari 5 tahun menjadi 10 tahun dengan denda Rp 250 juta.
(rvk/mok)











































