Ini Dia Alasan Hakim Menolak PK Anggodo Widjojo

Ini Dia Alasan Hakim Menolak PK Anggodo Widjojo

- detikNews
Senin, 10 Des 2012 17:18 WIB
Ini Dia Alasan Hakim Menolak PK Anggodo Widjojo
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak upaya peringanan terpidana percobaan penyuapan pimpinan KPK, Anggodo Widjojo. Alasannya, majelis hakim tidak menemukan novum atau bukti baru dalam permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Anggodo.

"Alasan PK ditolak karena tidak ada novum (bukti baru) dalam hal tersebut," ujar Juru Bicara MA Djoko Sarwoko saat dikonfirmasi wartawan, Senin (7/12/2012).

Selain itu, majelis juga menyatakan Anggodo melakukan tindak pidana sesuai fakta dalam persidangan sebelumnya. Oleh karena itu, majelis PK yang diketuai oleh Djoko Sarwoko tersebut menolak permohonan Anggodo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seperti yang disebut dalam Pasal 263 KUHAP, tidak ada novum dan itu kesalahan nyata," tutur Djoko.

Putusan tersebut diketuk oleh majelis hakim yang beranggotakan Leopold Luhut Hutagalung, Suhadi, Sri Murwahyuni dan dua hakim ad hoc lainnya Leo Hutagalung serta Mochamad Askin. Akibat putusan itu, Anggodo harus tetap mendekam di penjara selama 10 tahun dan membayar denda sebesar Rp 250 juta.

Sebelumnya diberitakan, Dalam putusan kasasi di MA, Anggodo dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat yakni melakukan tindak pidana korupsi. Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 15 jo pasal 5 ayat 1 UU Tipikor. Dalam kasasi itu, hukuman terhadap Anggodo digandakan dari 5 tahun menjadi 10 tahun dengan denda Rp 250 juta.
(rvk/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads