Upaya mendapatkan keringanan hukuman terpidana kasus percobaan penyuapan pimpinan KPK Anggodo Widjojo, kandas. Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan menolak Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan oleh Anggodo.
Menurut sumber detikcom di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, putusan itu diketuk hari ini, dengan nomor perkara 1 PK/ Pid.Sus/2012.
"Permohonan ditolak," ujar sumber terpercaya detikcom di lembaga peradilan, Senin (7/12/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya diberitakan, di dalam putusan kasasi di MA, Anggodo dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat yakni melakukan tindak pidana korupsi. Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 15 jo pasal 5 ayat 1 UU Tipikor. Dalam kasasi itu, Hukuman terhadap Anggodo digandakan dari 5 tahun menjadi 10 tahun dengan denda Rp 250 juta.
(/)










































