PK Ditolak, Anggodo Widjojo Dibui 10 Tahun

PK Ditolak, Anggodo Widjojo Dibui 10 Tahun

- detikNews
Senin, 10 Des 2012 16:01 WIB
PK Ditolak, Anggodo Widjojo Dibui 10 Tahun
Anggodo Widjojo.
Jakarta -

Upaya mendapatkan keringanan hukuman terpidana kasus percobaan penyuapan pimpinan KPK Anggodo Widjojo, kandas. Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan menolak Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan oleh Anggodo.

Menurut sumber detikcom di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, putusan itu diketuk hari ini, dengan nomor perkara 1 PK/ Pid.Sus/2012.

"Permohonan ditolak," ujar sumber terpercaya detikcom di lembaga peradilan, Senin (7/12/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan demikian, Anggodo harus tetap mendekam di penjara selama 10 tahun. Selain itu, Anggodo juga harus membayar denda sebesar Rp 250 juta. Putusan tersebut diketuk oleh majelis hakim yang beranggotakan Leopold Luhut Hutagalung, Komariah Emong Sapardjaja, Suhadi, dan Djoko Sarwoko.

Sebelumnya diberitakan, di dalam putusan kasasi di MA, Anggodo dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat yakni melakukan tindak pidana korupsi. Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 15 jo pasal 5 ayat 1 UU Tipikor. Dalam kasasi itu, Hukuman terhadap Anggodo digandakan dari 5 tahun menjadi 10 tahun dengan denda Rp 250 juta.

(/)


Berita Terkait