Tersangka sekaligus saksi kunci kasus Simulator SIM, Sukotjo Bambang, mengaku memiliki informasi tambahan mengenai proyek Simulator. Oleh karena itu, Sukojto ingin kembali dipanggil penyidik KPK.
Untuk itu, Sukotjo hari ini mengirimkan kuasa hukumnya, Erick S Paat untuk melayangkan surat kepada KPK agar dapat diperiksa lagi. Menurut Erick, Sukotjo memiliki informasi tak hanya soal proyek simulator, namun juga proyek pelat nomor.
"Klien saya ingin menyampaikan berhubungan dengan Simulator roda dua dan roda empat serta pelat nomor. Ada yang penting yang ia ingin sampaikan," ujar Erick di kantor KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Senin (10/11/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak berani untuk menjelaskannya. Nanti biar dia yang menjelaskan," ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Erick juga membagikan surat tulisan tangan yang ada tanda tangan atas nama Sukotjo Bambang. Dalam surat itu dituliskan Sukotjo memohon kepada KPK untuk diperiksa kembali.
Dalam kasus Simulator SIM ini, KPK telah menetapkan mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka. Djoko sendiri saat ini sudah ditahan di Rutan Guntur.
KPK juga menetapkan bawahan Djoko, Brigjen Pol Didik Purnomo, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo S Bambang, dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Santoso, sebagai tersangka.
(/mok)











































