"Oh iya ada (pihak lain). Kalau klien kami yang bermain dan melakukan mark up untuk proyek R2 dan R4, itu kan Rp 196 milliar. Kalau klien kami bermain masak dia hanya Rp 74 milliar yang dia terima. Kalau dia bermain harusnya lebih besar dong," ujar kuasa hukum Sukotjo, Erick S Paat di kantor KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Senin (10/12/2012).
Namun Erick tidak mau menjelaskan lebih rinci mengenai adanya pihak lain yang disebutnya menerima uang proyek Simulator itu. Menurut Erick, biar nanti Sukotjo sendiri yang menyampaikan kepada penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di dalam kesempatan ini, Erick juga membagikan surat tulisan tangan yang dengan tanda tangan atas nama Sukotjo Bambang. Dalam surat itu dituliskan bahwa Sukotjo memohon kepada KPK untuk diperiksa kembali.
Dalam kasus Simulator SIM ini, KPK telah menetapkan mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka.
KPK juga menetapkan bawahan Djoko, Brigjen Pol Didik Purnomo, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo S Bambang, dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Santoso, sebagai tersangka.
(fjp/lh)











































