KPK Diminta Jelaskan Arti Korupsi ke Pejabat Negara

KPK Diminta Jelaskan Arti Korupsi ke Pejabat Negara

Mega Putra Ratya - detikNews
Senin, 10 Des 2012 13:30 WIB
Jakarta -

Tidak semua pejabat negara yang terseret kasus korupsi itu karena sengaja, melainkan karena ketidaktahuannya. Untuk pencegahannya, Presiden SBY meminta KPK menjelaskan tindakan apa yang dapat dikategorikan sebagai korupsi dan bukan.

Pejabat negara yang dimaksud adalah gubernur, bupati, wali kota, pejabat pemerintahan hingga pegawai yang merancang dan pengelola anggaran. Nantinya Presiden SBY akan mengundang mereka semua di tahun 2013.

"Kita undang para penegak hukum, termasuk KPK, BPK, BPK, PPATK, jelaskan kepada mereka mana yang boleh dan tidak boleh. Mana yang korupsi mana bukan. Mana kebijakan, mana bukan. Jangan kita hidup di dalam ketakutan," kata Presiden SBY di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Senin (10/12/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut SBY, perbuatan korupsi ada dua jenis. Ada yang memang niat, atau karena ketidakpahaman. Jika karena ketidaktahuan, maka negara wajib menyelamatkan mereka.

"Maka negara wajib menyelamatkan mereka-mereka yang tidak punya niat melakukan korupsi, tapi bisa salah di dalam mengemban tugasnya. Kadang-kadang diperlukan kecepatan pengambilan keputusan, memerlukan kebijakan yang cepat. Jangan dia dinyatakan bersalah dalam tindak pidana korupsi," kata SBY yang langsung disambut tepuk tangan oleh hadirin.

(mok/nwk)


Berita Terkait