Divonis 'Main Mata' dalam Proyek e-KTP, PNRI Ajukan Banding

Divonis 'Main Mata' dalam Proyek e-KTP, PNRI Ajukan Banding

- detikNews
Senin, 10 Des 2012 13:11 WIB
Jakarta - Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) dan PT Astragraphia divonis oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan perbuatan persengkokolan dalam tender proyek e-KTP dan karenanya harus membayar denda Rp 24 miliar kepada negara. Tidak terima dengan putusan itu, PNRI mengajukan langkah banding.

Pengajuan banding tersebut dilakukan oleh kuasa hukum PNRI Jimmy Simanjuntak ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Gadjah Mada Senin (7/12/2012). Di dalam nota bandingnya, PNRI menuding putusan KPPU tidak tepat.

"Putusan KPPU No.03/KPPU-L/2012 sudah sepatutnya dibatalkan karena melanggar prinsip minimum pembuktian dan tidak berdasarkan alat-alat bukti yang cukup," ujar Jimmy Simanjuntak, saat mengajukan memori banding di PN Jakpus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menduga bahwa putusan KPPU itu memiliki kejanggalan. Adapun kejanggalan tersebut, karena adanya perbedaan pendapat para komisi KPPU dalam majelis persidangan tender e-KTP tersebut.

"Inikan majelis disenting opinion, berarti majelis ada ragu-ragi dalam putusan ini. Mereka menilai belum cukup bukti untuk persengkokolan," ungkapnya.

Selain itu, Jimmy menilai putusan hakim tidak meyakinkan karena bukti PNRI melanggar monopoli usaha juga tidak terbukti. Sebagaimana dimaksud, majelis KPPU memutus PNRI melanggar pasal 22 UU No.5/1999 Tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) dan PT Astragraphia untuk membayar denda Rp 24 miliar ke negara. KPPU menyatakan keduanya melakukan perbuatan usaha yang dilarang UU.

KPPU menilai kedua peserta tender tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar pasal 22 UU No 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pasal tersebut berbunyi 'Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat'.

Keputusan ini diketuk oleh 4 anggota majelis komisi yaitu M.N Messi, Deddy Matadisastra, Yoyo Arifardani dan Tresna P Suardi.


(rvk/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads