Belum Diberitahu Resmi, PKS Protes BK Bocorkan Nama Anggota Kena Sanksi

Belum Diberitahu Resmi, PKS Protes BK Bocorkan Nama Anggota Kena Sanksi

M Iqbal - detikNews
Senin, 10 Des 2012 12:37 WIB
Jakarta - Seorang politisi PKS termasuk dari empat anggota DPR yang dijatuhi sanksi BK atas dugaan melakukan pemerasan BUMN sebagaimana dilaporkan Menteri BUMN Dahlan Iskan, telah beredar di masyarakat. Fraksi PKS memprotes bocornya daftar nama itu karena belum ada surat pemberitahuan resmi dari BK DPR.

"Ini kan menyangkut nama baik para anggota dan institusinya, yakni PKS. Oleh karenanya, BK dalam menyampaikan informasinya terkait dengan hal-hal yang sudah diatur dalan tata acara di BK, belum menyampaikan kepada anggota bersangkutan dan fraksi, tapi sudah dibocorkan ke publik," gugat Sekretaris Fraksi PKS, Abdul Hakim.

Hal itu disampaikan kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/12/2012). Menurutnya, pimpinan fraksi PKS memprotes keras BK jika ada anggota BK yang mempublish keputusan BK terkait nama-nama yang dikenakan sanksi, baik ringan maupun sedang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami memprotes dengan keras cara kerja BK jika ada diantara anggota BK yang menyampaikan informasi ke publik sebelum disampaikan ke yang bersangkutan dan fraksinya," ujarnya.

Sementara terkait surat keputusan Badan Kehormatan, fraksi PKS menurutnya belum menerima surat keputusan BK. Begitu juga dengan nama poltisi PKS Zulkieflimansyah yang pernah dipanggil BK.

"Sampai saat ini, anggota kami dan fraksi juga belum menerima surat dari BK dan kami juga sudah klarifikasi kepada anggota kami dan anggota kami juga belum terima surat BK," ucapnya.

"Kami akan pelajari putusan BK itu sebab anggota kami bukan yang menjadi terlapor dan bahkan Dahlan Iskan memuji anggota kami karena menghalang-halangi melakukan tindakan tidak terpuji, tiba-tiba dikatakan melanggar etika. Yang pasti kami dan anggota kami blm terima putusan BK

Sebelumnya diberitakan bahwa, Badan Kehormatan (BK) DPR telah selesai mengambil kesimpulan tentang pemeriksaan laporan Dahlan Iskan pada Kamis (6/12). Di dalam kesimpulan itu 4 anggota Dewan dianggap melanggar kode etik.

Informasi yang bereder, keempat nama yang kena sanksi itu adalah Sumaryoto (PDIP) dan Idris Laena (Golkar) yang mendapat sanksi sedang, sementara Zulkieflimansyah (PKS) dan Achsanul Qasasih (Demokrat) dikenakan sanksi ringan.

(/lh)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini