"Ini kan menyangkut nama baik para anggota dan institusinya, yakni PKS. Oleh karenanya, BK dalam menyampaikan informasinya terkait dengan hal-hal yang sudah diatur dalan tata acara di BK, belum menyampaikan kepada anggota bersangkutan dan fraksi, tapi sudah dibocorkan ke publik," gugat Sekretaris Fraksi PKS, Abdul Hakim.
Hal itu disampaikan kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/12/2012). Menurutnya, pimpinan fraksi PKS memprotes keras BK jika ada anggota BK yang mempublish keputusan BK terkait nama-nama yang dikenakan sanksi, baik ringan maupun sedang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara terkait surat keputusan Badan Kehormatan, fraksi PKS menurutnya belum menerima surat keputusan BK. Begitu juga dengan nama poltisi PKS Zulkieflimansyah yang pernah dipanggil BK.
"Sampai saat ini, anggota kami dan fraksi juga belum menerima surat dari BK dan kami juga sudah klarifikasi kepada anggota kami dan anggota kami juga belum terima surat BK," ucapnya.
"Kami akan pelajari putusan BK itu sebab anggota kami bukan yang menjadi terlapor dan bahkan Dahlan Iskan memuji anggota kami karena menghalang-halangi melakukan tindakan tidak terpuji, tiba-tiba dikatakan melanggar etika. Yang pasti kami dan anggota kami blm terima putusan BK
Sebelumnya diberitakan bahwa, Badan Kehormatan (BK) DPR telah selesai mengambil kesimpulan tentang pemeriksaan laporan Dahlan Iskan pada Kamis (6/12). Di dalam kesimpulan itu 4 anggota Dewan dianggap melanggar kode etik.
Informasi yang bereder, keempat nama yang kena sanksi itu adalah Sumaryoto (PDIP) dan Idris Laena (Golkar) yang mendapat sanksi sedang, sementara Zulkieflimansyah (PKS) dan Achsanul Qasasih (Demokrat) dikenakan sanksi ringan.
(/lh)










































