1. Kasus KDRT
|
Namun kemudian keduanya sepakat tidak melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum. Aceng tidak akan melaporkan Fany ke Mabes Polri. "Soal laporan, itu tidak jadi. Karena kedua pihak sudah saling memaafkan," ujar Aceng usai bertemu dengan Fany di Pesantren Al Fadilah di Desa Duwung Siru, Limbangan Garut, Jawa Barat, Rabu (5/12/2012).
Senada dengan Aceng, Fany yang telah melaporkan Aceng ke Mabes Polri, tidak akan melanjutkan laporannya tersebut. Karena kedua belah pihak kini telah sepakat untuk berdamai.
"Ya, kita sudah islah. Pihak keluarga juga sudah puas. Itu (laporan) nanti tidak ada. Karena kita juga sudah puas. Kita juga sudah berdamai untuk saling memaafkan," ucap Fany.
Namun Mabes Polri belum menghentikan laporan Fany.Β Walau keduanya sudah berdamai, polisi masih menunggu keterangan Fany.
"Ya sampai saat ini masih ditangani oleh teman-teman di Bareskrim Polri. Berkaitan dengan tindak lanjut laporan tersebut," jelas Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Agus Irianto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis (6/12/2012).
Pihak kepolisian masih menunggu informasi dari pihak Fany, apakah bisa datang untuk diperiksa atau tidak. "Sebetulnya akan melakukan pemeriksaan, tapi apakah pemeriksaan itu terjadi dilaksanakan ataukah mungkin kegiatan lain, menunggu perkembangan dari teman-teman penyidik Bareskrim," tuturnya.
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan meski islah sudah terjadi antara Bupati Garut Aceng HM Fikri dan Fany Octora, namun pihaknya tetap menyerahkan hasil investigasi skandal nikah siri kilat sang bupati ke pemerintah pusat. Soal sanksi, diserahkan pada Mendagri.
2. Kasus Menikahi Anak di Bawah Umur
dok detikcom
|
"Kami sebagai masyarakat dan Satgas Perlindungan Anak melaporkan adanya pelanggaran UU Perlindungan Anak Pasal 81 yaitu barang siapa melakukan hubungan badan dengan anak di bawah 18 tahun akan terkena saksi pidana," kata Kak Seto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (7/12/2012).
Saat ditanya mengenai sudah adanya perdamaian antara Aceng dan Fany, Kak Seto menyatakan pelanggaran itu bukanlah delik aduan. "Ini masalah lain bagaimana pun ini bukan delik aduan. Bahwa siapa pun yang melakuan hubungan badan dengan anak di bawah 18 tahun adalah pelanggaran UU Perlindungan Anak," katanya.
Kak Seto mengatakan Aceng juga melanggar pasal 80 UU Perlindungan Anak. Hal ini disebabkan Aceng mengaku sudah menduda selama 18 bulan saat menikahi Fany. "Beliau menyatakan dirinya tidak menikah dan mempunyai istri sah. Tapi mengatakan pada adik FO kalau dia sudah menduda selama 18 bulan, ini juga kami laporkan," kata dia.
3. Kasus Dugaan Penipuan
|
Asep melapor ke Polda Jabar pada Kamis (10/5/2012) lalu. Dalam laporan bernomor LPB/381/V/2012/Jabar itu tertera terlapor Aceng Fikri dan Chep Maher. Perkara yang diadukan Asep yakni berupa tindak pidana penipuan atau penggelapan serta pemerasan yang dilakukan dua terlapor tersebut.
Ceritanya, pada 12 April 2012 Asep datang ke rumah Aceng. Dia mengaku menyerahkan uang tunai US$ 25 ribu. Setelah sebelumnya staf Aceng yang bernama Chep meminta Rp 500 juta sebagai uang pendaftaran wakil bupati Garut . Namun pada 17 April Chep mendatangi Asep di Hotel Banyu Artha Cipanas, Garut. Chep bermaksud menyampaikan permintaan Aceng yakni meminta uang Rp 1,4 miliar yang alasannya untuk meloloskan menjadi Wakil Bupati Garut.
Asep melapor ke Polda Jabar lantara setelah dia gagal menjadi Wakil Bupati Garut, ternyata uang yang sudah dibayarkan tidak kunjung kembali. Wakil Bupati yang terpilih adalah Agus Hamdani dari PPP.
Hari ini Aceng mendatangi Polda Jabar yang memanggilnya untuk diperiksa. Polisi sudah menyiapkan 30 pertanyaan buat Aceng.
4. Kasus Dugaan Korupsi
|
Anggota komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka juga meminta KPK menyelidiki Bupati Aceng. Penyelidikan terkait dengan iming-iming pergi umroh serta sejumlah uang untuk membiayai renovasi rumah dan biaya kuliah kepada mantan istri sirinya Fany Octora (18).
"Yang menjadi pertanyaan besar, adalah uang tersebut milik pribadi atau uang, rakyat. Hal ini harus benar-benar diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan mudahnya Aceng memberikan dana iming-iming tersebut, namun akhirnya mencampakan Fany," ungkapnya Selasa (4/12/2012).
KPK juga mendapati bahwa Aceng belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke KPK. Aceng baru melapor sebelum menjadi Bupati pada tahun 2008 lalu.
Bupati dari jalur independen ini sebelum menjadi bupati memiliki kekayaan sebesar Rp 663.681.608. Hal itu tertuang dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Aceng ke KPK pada 3 Agustus 2008. Ini merupakan pelaporan Aceng sebelum mengikuti pemilihan bupati dan dilantik pada 2009.
Harta Aceng sebelum menjadi bupati senilai Rp 663 juta terdiri dari harta bergerak berupa tanah dan bangunan di empat lokasi berbeda di daerah Garut senilai Rp 30 juta. Dia juga memiliki usaha dari peternakan dengan taksiran nilai Rp 120 juta.
Aceng juga tercatat memiliki area perkebunan dengan 600 pohon jati mas yang merupakan hasil sendiri dengan taksiran nilai Rp 60 juta. Aceng juga memiliki pabrik kerupuk yang mampu memproduksi 20 ribu kerupuk. Taksiran nilai pabrik itu senilai Rp 20 juta.
Aceng tercatat hanya memiliki 1 kendaraan yakni, mobil BMW keluaran tahun 1996, yang dibelinya dalam kondisi second pada 2006 dengan harga Rp 30 juta. Aceng juga tercatat memiliki harta bergerak lain senilai Rp 26,5 juta.
Halaman 2 dari 5