"Mediasinya gagal, jadi hakim memerintahkan tergugat KPK untuk memasukkan surat jawaban atas gugatan," kata pengacara perwakilan Korlantas, Tommy Sihotang, di PN Jaksel, Senin (10/12/2012).
Tommy mengatakan, gagalnya mediasi ini berarti sidang gugatan korlantas akan dilanjutkan. Agendanya, menunggu jawaban KPK sebagai pihak tergugat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara dari pihak biro hukum KPK, Indra Mantong Batti, mengatakan mediasi gagal karena Korlantas masih ngotot meminta barang bukti yang disita KPK. Sementara KPK masih membutuhkan barang bukti itu untuk penyidikan kasus selanjutnya
"Tapi dari posisi kami, barang bukti itu masih kita butuhkan untuk proses penyidikan," terangnya.
KPK pun siap untuk memenuhi proses selanjutnya dengan menjawab gugatan Korlantas. KPK masih yakin upaya damai masih bisa dicapai.
"Tapi ke depan proses perdamaian masih bisa terjadi di proses mana pun," ujar Indra.
(mad/ndr)










































