"Hari ini ada pemanggilan untuk atas nama AKBP Endah Purwaningsih, Kompol Ni Nyoman Suartini, dan Kompol Setya Budi," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Senin (10/12/2012).
Sejumlah perwira menengah lain juga telah diperiksa KPK dalam penyidikan kasus Simulator yang diduga menimbulkan kerugian negara Rp 102 milliar. Di antaranya KPK pernah memeriksa AKBP Wisnu Buddhaya dan AKBP Wandi Rustiwan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus Simulator SIM ini, KPK telah menetapkan mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka. Djoko bahkan sudah ditahan di Rutan Guntur.
KPK juga menetapkan bawahan Djoko, Brigjen Pol Didik Purnomo, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo S Bambang, dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Santoso, sebagai tersangka.
(fjp/mok)











































