"Mediator akan menanyakan kedua belah pihak apa bisa dilakukan perdamaian. Kalau tidak bisa maka harus ada jawaban tertulis dari pihak KPK atas gugatan yang kami diajukan," ujar pengacara Korlantas, Tommy Sitohang saat dihubungi detikcom, Senin (10/12/2012).
"Saya nanti akan hadir jam 11.00 an lah," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut keterangan dari Tommy, mediator sidang kali ini adalah Hakim Pranoto. "Itu hakim yang ditunjuk oleh majelis hakim," imbuhnya.
Sebelumnya, sidang mediasi ini sempat batal digelar karena hakim yang menjadi pemimpin mediasi tidak datang pada Senin (3/12) lalu.
Seperti diberitakan, Korlantas telah mengajukan gugatan perdata KPK sebesar Rp 425 miliar. Di dalam gugatan ini Korlantas meminta barang-barang yang disita oleh KPK dari Korlantas yang tidak terkait dengan dugaan kasus korupsi Simulator SIM untuk dikembalikan.
Menurut Korlantas, ada sekitar 349 barang yang disita tapi tidak terkait kasus tersebut. Korlantas juga mengaku dengan adanya penyitaan barang-barang itu membuat pelayanan terhadap publik terganggu. Sementara KPK menyatakan barang yang disita itu masih dalam proses verifikasi.
(sip/rmd)











































