Majelis MKH Berhak 'Memvonis' Ahmad Yamani Jika 3 Kali Mangkir

Majelis MKH Berhak 'Memvonis' Ahmad Yamani Jika 3 Kali Mangkir

Rivki - detikNews
Senin, 10 Des 2012 10:31 WIB
Majelis MKH Berhak Memvonis Ahmad Yamani Jika 3 Kali Mangkir
Jakarta - Mahkamah Agung telah mengirim surat pemanggilan untuk hakim agung Ahmad Yamani supaya hadir dalam sidang etik Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang akan digelar Selasa (11/12). Lalu, bagaimana jika Ahmad Yamani mangkir dari sidang tersebut?

Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Ansari Saleh mengatakan pemanggilan Ahmad Yamani akan dilakukan sebanyak 3 kali. Jika yang bersangkutan tidak hadir, maka majelis MKH akan memutuskan hasil sidang tanpa perlu klarifikasi dari hakim agung yang terlibat skandal pembatalan vonis mati bos narkoba tersebut.

"Biasanya akan ada pemanggilan sampai 3 kali jika yang bersangkutan tidak bisa hadir esok," tutur Iman saat berbincang dengan detikcom, Senin (7/12/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Imam menegaskan, jika 3 kali tidak memenuhi panggilan MKH, maka majelis akan mempunyai kesimpulan sendiri. "Kalau dia tidak datang 3 kali, kita akan putuskan tanpa perlu meminta keterangan darinya," sambung Iman.

Oleh karena itu, Imam menaruh harapan besar agar Ahmad Yamani kooperatif dengan majelis sidang MKH. Pasalnya, Imam dan anggota majelis sidang MKH lainnya ingin sekali mendapatkan informasi dari mulut Ahmad Yamani sendiri.

"Selama ini kan kita hanya berdasarkan kesaksian, data dan lain-lain, kita ingin dengar langsung dari beliau, sekaligus mengetahui apa saja kejanggalan dari putusan PK tersebut," beber Iman.

Sementara itu, Jubir MA djoko Sarwoko mengatakan sudah mengirim surat pemanggilan kepada Ahmad Yamani untuk menghadiri MKH esok hari. "Sebaiknya lihat besok saja," ujar Djoko singkat.

Seperti diketahui, Henky Gunawan adalah pemilik pabrik ekstasi di Surabaya. PN Surabaya memvonis Hengky dengan 17 tahun penjara, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menghukum 18 tahun penjara dan kasasi MA mengubah hukuman Hengky menjadi hukuman mati. Namun oleh Imron Anwari, Hakim Nyak Pha dan Ahmad Yamani, hukuman Hengky menjadi 15 tahun penjara.

Belakangan, pimpinan MA meminta Ahmad Yamani untuk mengundurkan diri karena terbukti lalai dalam menuliskan putusan untuk gembong narkoba Hengky Gunawan. Vonis untuk Hengky yang diputuskan 15 tahun penjara, ditulis oleh Yamani yang menjadi anggota majelis menjadi 12 tahun saja. Pimpinan MA menyebut kesalahan Yamani itu kelalaian semata.

Sedianya, MKH sendiri akan dilaksanakan 11 Desember 2012, adapun ketiga hakim agung yang akan menjadi MKH ialah Prof Dr Paulus E Lotulung, Dr Artidjo Alkotsar dan Dr M Saleh. Selain itu 4 komisioner KY yaitu Imam Anshari Saleh, Suparman Marzuki, Taufiqurrohman Syahuri dan Jaja Ahmad Jayus, juga akan mengisi kursi majelis MKH tersebut.

(rvk/rmd)


Berita Terkait