Menurut Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja, pembekuan aset seorang tersangka sudah menjadi standard operation procedure (SOP) di lembaga tersebut. Terutama jika aset itu berasal dari uang hasil korupsi.
"Itu sudah menjadi SOP di KPK. Tapi apakah sudah ada yang dibekukan atau belum, saya akan cek dulu," ujar Pandu kepada detikcom, Senin (10/12/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti yang dilakukan kepada Angelina Sondakh, tersangka kasus korupsi pengaturan proyek di universitas-universitas. Selain membekukan rekening, KPK juga menyita apartemen milik Putri Indonesia tahun 2001 itu.
Andi Mallarangeng ditetapkan sebagai tersangka kasus Hambalang pada Kamis pekan lalu. Pria asal Makassar ini menjadi tersangka kedua dalam kasus Hambalang setelah sebelumnya KPK menetapkan pejabat pembuat komitmen Dedi Kusdinar.
Sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka, Andi menyatakan mundur dari posisinya sebagai Menpora. Dia juga mundur dari jabatan sekretaris dewan pembina partai Demokrat.
Pada November 2009, sebulan setelah Andi menjabat sebagai Menteri, Andi melaporkan harta kekayaanya ke KPK. Kala itu, Andi memiliki harta Rp 15,626 milliar.
(/rmd)











































