Andi Diharapkan Bisa Menjadi Pintu Ungkap Keterlibatan Politisi lain

Andi Diharapkan Bisa Menjadi Pintu Ungkap Keterlibatan Politisi lain

- detikNews
Sabtu, 08 Des 2012 12:20 WIB
Andi Diharapkan Bisa Menjadi Pintu Ungkap Keterlibatan Politisi lain
Jakarta - Penetapan Menpora Andi Mallarangeng sebagai tersangka kasus Hambalang diharapkan bisa membuka ruang bagi keterlibatan pelaku lain. Andi Mallarangeng dinilai baru tangga pertama bagi KPK untuk mengembangkan kasus Hambalang.

"Saya pikir (penetapan menpora sebagai tersangka) memberi harapan paling tidak apa yang selama ini diharapkan publik KPK sudah terbukti, ini anak tangga pertama ketika Andi Mallarangeng ditetapkan sebagai tersangka," kata peneliti ICW Agus Sunaryanto.

Hal itu disampaikan Agus dalam diskusi dengan tema 'Korupsi Negeri Ini', di Warung Daun Jalan Cikini Raya Jakarta Pusat, Sabtu (8/12/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kalau puncaknya ada lagi yang ditetapkan sebagai tersangka, saya kira parlemen juga ada yang harus diproses karena ini berawal penganggaran dari legislatif kepada eksekutif," lanjut Agus.

Agus menuturkan, hasil audit investigasi yang dilakukan oleh Hambalang sudah bisa melihat siapa saja yang terlibat dalam proyek Kemenpora itu dan aliran dananya baik di legislatif maupun eksekutif.

"Kami lebih melihat ada beberapa tahap dari mulai penganggaran hingga pelaksanaan, projectnya dari situ memang ada potensi-potensi korupsi. Memang agak sulit siapa yang terlibat dan potensi kerugiannya karena model-model ini high corruption, mereka tidak mungkin menggunakan transaksi hitam diatas putih," jelasnya.

Oleh karenanya menurut agus, perlu energi yang besar untuk menuntaskan kasus korupsi Hambalang ini untuk lebih jauh mengembangkan tidak saja berhenti sampai Andi Mallarangeng.

"Dari sinyalemen memang ada kerugian dan potensi korupsi, saya lihat memang prosesnya panjang, perlu dukungan kepada KPK apalagi di saat penyidiknya kurang," ujarnya.

"Saya juga berharap politisi di parlemen mendukung KPK di parlemen, baik di komisi III maupun di komisi lainnya. Paling tidak dengan tidak perlu melanjutkan revisi UU KPK," imbuh Agus.

(/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini