"Terkait pelengseran, tentu ada peraturan yang mengatur tentang itu. Yang punya kewenangan mengambil sikap adalah DPRD Garut,maka harus segera merespon kehebohan ini dengan merujuk pada UU yang berlaku agar masalah segera selesai," desak Wakil Ketua Komisi VIII DPR yang membidangi keagamaan dan perlindungan perempuan, Jazuli Juwaeni.
Hal ini disampaikan Jazuli kepada detikcom, Sabtu (8/12/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia melecehkan perempuan dengan mengumpamakan seperti kaus yang rusak. Padahal setiap kita lahir dari seorang perempuan," kecam Ketua DPP PKS bidang ekonomi ini.
Jazuli berharap DPRD Garut tak main-main dengan aspirasi masyarakat. "Jangan korbankan rakyat Garut," tegasnya.
Sampai saat ini DPRD Garut belum mengambil sikap tegas terhadap Aceng. Pansus DPRD baru meminta keterangan dua saksi pernikahan Aceng Fikri dan Fany Octora. Selain itu, tim yang berjumlah 16 anggota DPRD ini akan bertemu dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Garut.
Aksi besar-besaran menuntut Aceng mundur terjadi sejak Senin (3/12/2012) lalu. Selain kantor DPRD, massa juga menyerbu kantor Pemkab.
Ketua Dewan Pembina Satgas Perlindungan Anak Kak Seto juga melaporkan Aceng Fikri ke Mabes Polri. Kak Seto melaporkan Aceng yang menikahi Fany Octora yang usianya masih dibawah umur.
"Kami sebagai masyarakat dan Satgas Perlindungan Anak melaporkan adanya pelanggaran UU Perlindungan Anak Pasal 81 yaitu barang siapa melakukan hubungan badan dengan anak di bawah 18 tahun akan terkena saksi pidana," kata Kak Seto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (7/12/2012).
(van/)










































