Kurir sabu yang tertangkap adalah RP (28) yang merupakan warga Gedung Pakuon, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung.
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Sunaryoto mengatakan polisi memperoleh informasi dari pengakuan kurir bahwa yang memerintahnya mengambil sabu adalah KK yang merupakan terpidana di Lapas Narkoba Way Huwi Bandar Lampung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
RP yang merupakan tukang ojek ini memiliki tiga paket kecil sabu-sabu yang disimpan dalam saku jaketnya. Dia menjadi kurir karena tertarik dengan bayarannya yang lumayan tinggi.
Setelah mendapatkan informasi soal KK, Satuan Narkoba bersama petugas Lapas Way Huwi langsung melakukan razia. Dari KK polisi menyita handphone berikut sim card.
“KK hanya kita periksa dan minta keterangan. Dia sudah ditahan di LP jadi tidak lagi dibawa ke kantor polisi,” kata Sunaryoto.
RP langsung ditahan di Polresta Bandar Lampung. Dia akan dijerat pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun dan denda miliaran rupiah.
(van/)










































