Erry Ryana: Andi Patut Dihargai, Tidak Seperti Pejabat Lain

Erry Ryana: Andi Patut Dihargai, Tidak Seperti Pejabat Lain

Arifin Asydhad - detikNews
Jumat, 07 Des 2012 20:20 WIB
Erry Ryana: Andi Patut Dihargai, Tidak Seperti Pejabat Lain
(Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mundurnya Andi Mallarangeng dari Menpora karena menjadi tersangka kasus korupsipatut dihargai. Menurut mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Erry Riyana Hardjapamekas, Andi bersikap ksatria, tidak seperti pejabat-pejabat lain.

"AAM (Andi Alifian Mallarangeng-Red) patut dihargai, karena dengan asas praduga tak bersalah pun, ia bersikap ksatria. Tidak seperti pejabat-pejabat lain yang selalu penuh dengan alasan-alasan atau penyangkalan-penyangkalan," kata Erry kepada detikcom menanggapi mundurnya Andi dari Menpora, Jumat (7/12/2012).

Erry berharap sikap Andi yang ksatria bisa dijadikan contoh bagi pejabat-pejabat lain yang diduga terlibat dalam kasus korupsi. "Mudah-mudahan hal ini jadi kebiasaan baru tanpa harus menunggu KPK menulis surat kepada atasan tersangka untuk memberhentikan sementara," harap Erry.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut Erry berharap KPK bisa menangani kasus Andi dengan adil dan sesuai hukum. "Kita berharap KPK menangani yang bersangkutan dengan adil dan sesuai hukum. Saya yakin KPK mengandalkan bukti-bukti dan fakta-fakta keras yang sah dan kuat secara hukum," kata pria yang terus aktif dalam kegiatan anti-korupsi itu.

Erry sepakat bahwa KPK terus dikawal agar bisa menjalankan tugasnya dengan baik dan berada pada jalur yang benar. "Kita wajib mengawal KPK untuk tidak menggarap kasus hanya karena pertimbangan dan kepentingan siapa pun, apalagi bila dimaksudkan sebagai balas jasa politik, karena dapat berakibat negatif," terang dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Andi Mallarangeng mengumumkan pengunduran dirinya dari Menpora pada pukul 10.00 WIB setelah menemui Presiden SBY. Andi memutuskan mundur setelah ada pengumuman dari KPK bahwa dirinya dicegah ke luar negeri terkait kasus proyek Hambalang. KPK juga sudah secara resmi menyatakan Andi sebagai tersangka dalam kasus ini.

(asy/gah)


Berita Terkait