Mega dan SBY Dideadline Soal Laporan Dana Kampanye
Selasa, 21 Sep 2004 18:28 WIB
Jakarta - Dua pasangan capres-cawapres yang bertarung pada putaran kedua wajib menyerahkan laporan dana kampanye selambat-lambatnya 23 September 2004. Selanjutnya, laporan tersebut akan diaudit Kantor Akuntan Publik (KAP)"Pada 23 September harus sudah menyerahkan laporan dana kampanye, itu amanant UU. Mereka mematuhi atau tidak akan kita umumkan siapa yang menyerahkan dansiapa yang tidak," ujar anggota KPU Mulyana W Kusumah di ruang kerjanya, Kantor KPU, Jl. Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (21/9/2004). Pasal 44 (2) UU 23/2003 tentang Pilpres menyebutkan cana kampanye wajib dilaporkan oleh pasangan calon kepada KPU selambat-lambatnya 3 hari setelah hari pemungutan suara. Dikatakan Mulyana, penyerahan laporan dana kampanye itu akan menentukan kredibilitas pasangan calon yang bersangkutan serta parpol yang mendukungnya. KAP yang akan melakukan audit sama seperti pada pilpres putaran pertama. Laporan dana kampanye pasangan Mega-Hasyim akan diaudit KAP Drs. Baehaqi & Rekan. Sedangkan Kantor Akuntan Publik Tjahjo, Machdjud Modopuro & Rekan akanmengaudit laporan dana kampanye pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla.Pasal 43 (3) UU 23/2003 tentang Pilpres menyebutkan sumbangan dana kampanye dari perseorangan tidak boleh melebihi Rp 100 juta dan dari badan hukum swasta tidak boleh melebihi Rp 750 juta. Sementara ayat 5 menyatakan sumbangan kepada pasangan calon yang lebih dari Rp 5 juta baik dalam bentuk uang maupun bukan dalam bentuk uang yang dapatdikonversikan ke dalam nilai uang wajib dilaporkan kepada KPU mengenai jumlah dan identitas pemberi sumbangan.
(asy/)











































