Mereka yang Tersangkut Korupsi dari Satu Keluarga

Mereka yang Tersangkut Korupsi dari Satu Keluarga

- detikNews
Jumat, 07 Des 2012 14:20 WIB
Mereka yang Tersangkut Korupsi dari Satu Keluarga
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat banyak pihak dalam kasus korupsi. Beberapa di antara mereka punya hubungan kekerabatan, seperti adik-kakak atau suami-istri. Siapa saja?

Dalam catatan detikcom, sedikitnya ada 10 nama yang tersangkut kasus korupsi dan masih mempunya hubungan kekerabatan. Ada yang sudah divonis bersalah, masih jadi tersangka, dan ada juga yang masih jadi saksi namun sudah dicegah ke luar negeri.

Berikut lima kelompok keluarga tersebut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Eks Bupati Kendal Hendy Bundoro dan kakaknya Murdoko

Hendy dan Murdoko terlibat kasus penyelewangan dana APBD Kendal pada tahun 2003-2004. Saat itu, Hendy masih jadi bupati, sementara Murdoko jadi anggota DPRD.

Murdoko bersama Hendy diduga telah menyalahgunakan dana APBD di rekening giro Pemerintah Kabupaten Kendal. Dana kas daerah yang dikorupsi berasal dari pos dana tak terduga dan dana alokasi umum.

Pada tahun 2007 lalu, Hendy dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun dan masih menjalani masa pidana di LP Klas I Kedungpane, Semarang. Sementara Murdoko divonis 2,5 tahun penjara.

M Nazaruddin dan istrinya Neneng Sri Wahyuni

M Nazaruddin dijerat KPK dalam kasus korupsi wisma atlet. Dia sudah mendapat vonis bersalah 4 tahun 10 bulan karena terbukti menerima suap dari Sesmenpora Wafid Muharram. Tak cukup itu, masih ada enam kasus korupsi lain yang harus dihadapi mantan bendahara umum Partai Demokrat ini di KPK.

Sementara sang istri, Neneng Sri Wahyuni, juga sedang menjalani persidangan dalam kasus dugaan korupsi proyek PLTS di Kemenakertrans. Neneng diduga membujuk pejabat Kemenakertrans memenangkan PT Alfindo Nuratama sebagai pemenang lelang. Perusahaan milik Arifin Ahmad itu dipinjam benderanya oleh Marisi Matondang dan Mindo Rosalina Manulang atas sepengetahuan bos keduanya, Neneng dan Nazar. Dari proyek itu, Neneng dan Nazar meraup untung Rp 2,2 miliar.

Keduanya sempat melarikan diri ke Kolombia saat berstatus tersangka. KPK berhasil menangkap Nazar terlebih dahulu, sementara Neneng baru ditangkap setelah kembali ke Indonesia.

Zulkarnaen Djabbar dan anaknya Dendy Prasetia

Politisi Golkar Zulkarnaen Djabbar menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembahasan anggaran pengadaan Al Quran Kemenag di Komisi VII DPR. Zulkarnaen yang juga anggota DPR dari Fraksi Golkar ini diduga oleh telah menerima uang suap terkait dengan pembahasan proyek Alquran dan laboratorium komputer di Komisi VIII. Uang panas yang diduga mengalir ke kocek Zulkarnaen sampai Rp 4 miliar.

Sedangkan anaknya, Dendy ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap terlibat aktif dalam praktik kongkalikong yang disinyalir dilakukan antara legislator, rekanan dan pejabat Kemenag. Dendy merupakan Direktur utama PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara.

Adapun dua proyek itu rinciannya, anggaran pembangunan laboratorium sistem komunikasi di Madrasah Tsanawiyah (MTs) tahun 2010/2011 adalah sebesar Rp 31 miliar dan anggaran pengadaan Alquran senilai Rp 20 miliar tahun 2011/2012 di Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam Kemenag.

Keduanya sudah berstatus tersangka. Zulkarnaen sudah ditahan di Rutan Guntur, sementara anaknya belum ditahan karena sakit.

Andi Mallarangeng dan adiknya Choel Mallarangeng

Kasus terbaru menimpa Andi Mallarangeng. Dia menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan proyek Hambalang. Andi dijerat dengan pasal memperkaya diri sendiri dan menyalahgunakan wewenang untuk korupsi.

Karena kasus ini, Andi pun mundur dari jabatannya sebagai menteri. Kini, dia fokus menghadapi kasus hukum di KPK.

Sementara sang adik, Choel, masih menjadi saksi. Namun dia masuk dalam daftar orang yang dicegah KPK ke luar negeri. KPK berjanji akan mengembangkan kasus ini, termasuk dugaan keterlibatan Choel.

M Nazaruddin sempat menuding Choel yang mengatur seluruh proyek di Kemenpora. Bahkan pengacara Nazar, Hotman Paris, menuding Choel pernah membeli mobil Ferrari seharga Rp 6 miliar dengan tunai. Duitnya diduga berasal dari salah satu proyek.

Choel sudah membantah tudingan Nazar. Dia menyebut apa yang disampaikan Nazar tidak berdasar.

Anggoro dan Anggodo Widjojo

KPK sudah menetapkan Anggoro Widjojo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Kementerian Kehutanan oleh KPK pada Juni 2009 lalu. Anggoro menyuap anggota Komisi IV DPR kala itu, Yusuf E Faishal.

Namun hingga kini, Anggoro belum diadili karena masih buron. Kabar terakhir, Anggoro berada di China. Dia menjadi satu-satunya buron KPK yang belum tertangkap.

Di kasus berbeda, sang adik, Anggodo Widjojo juga tersangkut kasus korupsi. Dia bersalah karena berupaya menghalangi penyidikan KPK terkait kasus kakaknya.

Majelis hakim pun menjatuhkan vonis 4 tahun dan denda sebesar Rp 150 juta subsider 3 bulan penjara bagi Anggodo.
ο»Ώ
Halaman 2 dari 6
(mad/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads