Dalam catatan detikcom, sedikitnya ada 10 nama yang tersangkut kasus korupsi dan masih mempunya hubungan kekerabatan. Ada yang sudah divonis bersalah, masih jadi tersangka, dan ada juga yang masih jadi saksi namun sudah dicegah ke luar negeri.
Berikut lima kelompok keluarga tersebut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eks Bupati Kendal Hendy Bundoro dan kakaknya Murdoko
|
|
Murdoko bersama Hendy diduga telah menyalahgunakan dana APBD di rekening giro Pemerintah Kabupaten Kendal. Dana kas daerah yang dikorupsi berasal dari pos dana tak terduga dan dana alokasi umum.
Pada tahun 2007 lalu, Hendy dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun dan masih menjalani masa pidana di LP Klas I Kedungpane, Semarang. Sementara Murdoko divonis 2,5 tahun penjara.
M Nazaruddin dan istrinya Neneng Sri Wahyuni
|
|
Sementara sang istri, Neneng Sri Wahyuni, juga sedang menjalani persidangan dalam kasus dugaan korupsi proyek PLTS di Kemenakertrans. Neneng diduga membujuk pejabat Kemenakertrans memenangkan PT Alfindo Nuratama sebagai pemenang lelang. Perusahaan milik Arifin Ahmad itu dipinjam benderanya oleh Marisi Matondang dan Mindo Rosalina Manulang atas sepengetahuan bos keduanya, Neneng dan Nazar. Dari proyek itu, Neneng dan Nazar meraup untung Rp 2,2 miliar.
Keduanya sempat melarikan diri ke Kolombia saat berstatus tersangka. KPK berhasil menangkap Nazar terlebih dahulu, sementara Neneng baru ditangkap setelah kembali ke Indonesia.
Zulkarnaen Djabbar dan anaknya Dendy Prasetia
|
|
Sedangkan anaknya, Dendy ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap terlibat aktif dalam praktik kongkalikong yang disinyalir dilakukan antara legislator, rekanan dan pejabat Kemenag. Dendy merupakan Direktur utama PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara.
Adapun dua proyek itu rinciannya, anggaran pembangunan laboratorium sistem komunikasi di Madrasah Tsanawiyah (MTs) tahun 2010/2011 adalah sebesar Rp 31 miliar dan anggaran pengadaan Alquran senilai Rp 20 miliar tahun 2011/2012 di Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam Kemenag.
Keduanya sudah berstatus tersangka. Zulkarnaen sudah ditahan di Rutan Guntur, sementara anaknya belum ditahan karena sakit.
Andi Mallarangeng dan adiknya Choel Mallarangeng
|
|
Karena kasus ini, Andi pun mundur dari jabatannya sebagai menteri. Kini, dia fokus menghadapi kasus hukum di KPK.
Sementara sang adik, Choel, masih menjadi saksi. Namun dia masuk dalam daftar orang yang dicegah KPK ke luar negeri. KPK berjanji akan mengembangkan kasus ini, termasuk dugaan keterlibatan Choel.
M Nazaruddin sempat menuding Choel yang mengatur seluruh proyek di Kemenpora. Bahkan pengacara Nazar, Hotman Paris, menuding Choel pernah membeli mobil Ferrari seharga Rp 6 miliar dengan tunai. Duitnya diduga berasal dari salah satu proyek.
Choel sudah membantah tudingan Nazar. Dia menyebut apa yang disampaikan Nazar tidak berdasar.
Anggoro dan Anggodo Widjojo
|
|
Namun hingga kini, Anggoro belum diadili karena masih buron. Kabar terakhir, Anggoro berada di China. Dia menjadi satu-satunya buron KPK yang belum tertangkap.
Di kasus berbeda, sang adik, Anggodo Widjojo juga tersangkut kasus korupsi. Dia bersalah karena berupaya menghalangi penyidikan KPK terkait kasus kakaknya.
Majelis hakim pun menjatuhkan vonis 4 tahun dan denda sebesar Rp 150 juta subsider 3 bulan penjara bagi Anggodo.
ο»Ώ
Halaman 2 dari 6











































