Andi Diduga Menjadi Otak Pengaturan Tender Proyek Hambalang

Andi Diduga Menjadi Otak Pengaturan Tender Proyek Hambalang

- detikNews
Jumat, 07 Des 2012 14:00 WIB
Andi Diduga Menjadi Otak Pengaturan Tender Proyek Hambalang
Jakarta - Setelah sekian lama namanya disebut-sebut, Andi Mallarangeng akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus Hambalang. Pria yang baru saja mundur dari jabatannya sebagai Menpora ini diduga menyalahgunakan wewenang sehingga muncul kerugian negara dalam proyek itu.

Dalam pernyataanya hari ini, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan konstruksi hukum yang menjerat Andi sama persis dengan tersangka pertama Dedi Kusdinar. Dedi merupakan pejabat pembuat komitmen dalam proyek hambalang ini.

Menurut Abraham, Andi dan Dedi diduga secara bersama-sama melakukan praktik penyalahgunaan wewenang dan upaya memperkaya diri sendiri dalam proyek fisik dengan total nilai Rp 2,5 triliun ini. Konstruksi hukum itu dirumuskan dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Juncto juga pasal 55 KUHP," ujar Abraham, Jumat (7/12/2012). Pasal terakhir itu mengatur tentang perbuatan korupsi yang dilakukan bersama-sama.

Dalam proyek Hambalang ini, Andi dan Dedi memang berada dalam satu garis komando. Andi merupakan pengguna anggaran, sedangkan Dedy bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen.

Dalam kopian surat mengenai proyek ini yang didapatkan detikcom, Menpora selaku Pengguna Anggaran dan Sesmenpora selaku Kuasa Pengguna Anggaran ditugaskan untuk bertanggungjawab terhadap pelaksanaan anggaran. Hal ini seperti tertuang dalam Pasal 9 UU No 17/2003 mengenai keuangan negara dan Pasal 1 angka 19 UU No 1/2004 soal Perbendaharaan Negara.

Salah satu poin yang ditekankan dalam surat itu adalah, Menpora selaku Pengguna Anggaran diwajibkan untuk menjaga kelancaran dan kualitas hasil kegiatan yang dilakukan secara multiyears contract.

Dedi yang dalam proyek ini ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen juga pernah melapor kepada Menpora perihal proses tender. Setelah KSO Adhi Karya dan Wijaya Karya menjadi pemenang, Dedi pun menyurati Menpora melalui Sesmenpora.

Intinya untuk meminta ditetapkan dua kontraktor itu sebagai pemenang. Dedi merujuk pada Keppres No 80/2003 yang mengatur bahwa Pejabat yang berwenang menetapkan penyedia barang/jasa di atas Rp 50 miliar adalah menteri.

Singkat kata, kecurangan yang diduga dilakukan Dedy Kusdinar dalam proses tender diduga diketahui, disetujui atau bahkan dianjurkan oleh Andi selaku menteri. Bukti dari KPK akan menjawab hal ini nantinya dalam persidangan.

Terkait dengan kemenangan KSO Adhi Karya dan Wijaya Karya sebagai penggarap proyek ini, sudah lama menjadi sorotan, terutama setelah M Nazaruddin menyebutkan adanya praktik kongkalikong dalam tender. Nazar adalah mantan Bendum Demokrat, kolega Andi, yang juga turut 'mengurus' proyek ini.

"Itu semua yang mengatur Andi," ujar Nazar. Terdakwa kasus suap wisma atlet itu juga menyebut Andi menerima imbalan Rp 20 milliar dari jasa pengaturannya itu.

Kicauan Nazar itu lama kelamaan diamini juga oleh KPK. Lembaga ini menjerat Andi dengan sangkaan primer pasal Pasal 2 UU Tpikor yang mengatur tentang upaya memperkaya diri sendiri yang dapat merugikan keuangan negara.

Menanggapi langkah KPK ini, Andi mundur dari jabatannya sebagai Menpora. Dalam pidato pengunduran dirinya, Andi tetap membantah terlibat.

"Saya yakin bahwa dugaan terhadap saya yang banyak dilontarkan di media massa adalah tidak benar. Selama jadi menteri, serta sepanjang karir profesional saya, saya selalu berusaha menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya dan selurus-lurusnya. Sejak mahasiswa, saya ikut menyuarakan perlunya pemerintahan yang bersih, baik dan berwibawa. Sampai hari ini, idealisme tersebut masih terus saya pegang teguh," ujar Andi dalam pidatonya.






(/ndr)


Berita Terkait