Kecelakaan itu terjadi sekitar pukul 10.00 WIB di Jl. Lama, Kelurahan Sri Padang, Kecamatan Rambutan, Tebing Tinggi, sekitar 80 kilometer dari Medan, ibukota Sumut.
Saat kejadian, mobil Suzuki APV nomor polisi BK 1129 NI nahas yang membawa keluarga Silaban itu melewati pintu perlintasan kereta yang tidak memiliki palang pintu atau pintu neng nong. Ternyata pada saat bersamaan ada kereta pembawa penumpang KA Putri Deli dari arah Tebing Tinggi menuju Medan. Tabrakan pun tak terhindarkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seluruh korban kemudian dibawa ke rumah sakit setempat. Sementara petugas Polsek Rambutan dan Polres Tebing Tinggi, masih melakukan penyelidikan di lokasi untuk memastikan penyebab kecelakaan.
Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) I Sumut - Aceh, Hasri menyatakan, sudah menerima informasi terkait kecelakaan ini.
"Pintu perlintasan itu memang tidak dijaga, tetapi ada rambu-rambu," kata Hasri.
(rul/try)











































