"Hanya saja kami sudah mengajukan perpanjangan ke Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BANPT) langsung pada saat itu juga. Tetapi proses untuk mendapat akreditasi lagi memang panjang," ujar Kepala Bagian Humas Universitas Nasional Dian Metha Ariyanti, saat dikonfirmasi, Jumat (7/12 2012).
Metha menjelaskan pada 20 Oktober 2012 lalu pihak BANPT sudah melakukan visitasi, salah satu prosedur penilaian, ke Universitas Nasional. "Tinggal tunggu penilaian saja," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meta menjelaskan saat ini Fakultas Hukum masih terakreditasi C. Hal ini sesuai Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 33 jika masa akreditasi habis maka menggunakan standar minimum.
Metha juga mengatakan pihak universitas terkejt saat salah seorang lulusannya melaporkan ke Polda metro pada, Kamis kemarin. Padahal berkali-kali sudah melakukan dialog dan mediasi.
Salah seorang wisudawan lulusan Universitas Nasional (UNAS) jurusan Hukum, Ridwan, melapor ke SPKT Polda Metro Jaya. Ridwan menjadi perwakilan puluhan wisudawan yang merasa dirugikan atas ijazah yang diduga tidak ada akreditasi. Akibatnya, dia dan rekan-rekannya yang lain mengalami kesulitan untuk melamar kerja.
(ndu/rmd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini