"Dalam Hambalang kita mendalami perencanaan anggaran hingga pengadaan barang dan jasa. Di sana nanti kita melihat alat buktinya itu, kita lihat kekuatan dan keterkaitan satu sama lain," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain di KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (7/12/2012).
Jadi, lanjut Zulkarnain, dalam penanganan kasus Hambalang ini KPK mendalami konstruksi perbuatan, dalam arti terintegrasi secara utuh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zulkarnain juga menyampaikan, KPK melihat utuh konstruksi hukum. "Sehingga konstruksi hukum melanggar pasal 2 atau 3, tapi menyangkut pegawai negeri penyimpangannya lebih menonjol," urainya.
KPK sudah menetapkan 2 tersangka terkait proyek Hambalang ini. Mereka yakni mantan Kepala Biro Perencanaan Kemenpor Dedy Kusnidar dan mantan Menpora Andi Mallarangeng. Negara diduga rugi miliaran rupiah dalam kasus ini.
(nrl/nrl)