4 Dampak Aturan Pembatasan Kendaraan Nopol Ganjil-Genap

4 Dampak Aturan Pembatasan Kendaraan Nopol Ganjil-Genap

Ahmad Juwari - detikNews
Jumat, 07 Des 2012 10:52 WIB
4 Dampak Aturan Pembatasan Kendaraan Nopol Ganjil-Genap
Jakarta - Pemprov DKI Jakarta berencana memberlakukan aturan baru mengenai pembatasan kendaraan melalui metode nopol ganjil-genap tahun depan. Jika persiapan pemberlakukan aturan ini tidak matang, justru akan menjadi masalah baru di Ibu Kota.

Menurut Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana, ada empat kemungkinan dampak yang terjadi jika persiapan pemberlakuan aturan ini tidak matang.

"Itu perlu dievaluasi dan dikaji lebih dalam, dan melibatkan banyak pihak. Selain DPRD, ada pemerintah pusat, yakni Kementerian Perhubungan dan Kemendagri. Ada beberapa kemungkinan (dampak yang muncul)," ujar Triwisaksana kepada detikcom di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Jumat (7/12/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sani, demikian biasa dipanggil, membeberkan empat dampak yang dimaksudnya. Pertama, masyarakat bisa mengakali aturan itu dengan membuat pelat ganda. Kedua, justru jumlah kendaraan bermotor bisa bertambah karena pemilik memiliki dua pelat berbeda.

Ketiga, transportasi massal yang tersedia belum siap untuk menampung setengah dari kendaraan bermotor tersebut.

"Keempat, perlu diantisipasi pengurangan pajak kendaraan bermotor karena mereka (pengguna kendaraan bermotor) hanya menggunakan setengah dari waktunya," imbuh Sani.

"Kalau saya pribadi, tidak melalui ganjil-genap, tapi melalui pajak ERP (electronic road pricing-red). Pemda mendapat pemasukan yang kemudian diberikan subsidi ke transportasi publik," tuturnya.

(rmd/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini