"Itu tidak benar," kata Andi usai jumpa pers di Kemenpora, Senayan, Jakarta, Jumat (7/12/2012).
Lebih lanjut Andi enggan menjawab termasuk soal dugaan menerima uang Rp 2 miliar dari PT Global Metaphora yang juga rekanan dalam pengerjaan proyek Hambalang.
Informasi yang dikumpulkan detikcom, bukti uang itu ditemukan dalam penggeledahan KPK di beberapa lokasi. Nah, di salah satu laporan keuangan perusahaan mitra proyek Hambalang itu tertulis uang yang diperuntukkan bagi Andi. Tapi ya itu tadi Andi sudah membantah.
KPK sudah resmi menegaskan pencegahan kedua kakak beradik ini. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyampaikannya dalam jumpa pers di KPK pada Kamis (6/12) sore. Pencegahan dilakukan selama 6 bulan.
Untuk Andi, Ketua KPK Abraham Samad sudah memastikan statusnya tersangka. Andi diduga kuat terlibat dalam korupsi proyek Hambalang.
(ndr/nrl)











































