"Pasti dideportasi," kata Kepala Humas Imigrasi, Maryoto, saat dihubungi detikcom, Jumat (7/12/2012).
Menurut Maryoto, 64 orang itu diduga berkaitan dengan tindak kejahatan sindikat penipuan telekomunkasi internasional. Saat ini, proses administrasi sedang berjalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya pada Kamis (7/12) kemarin, sekitar pukul 10.00 WIB aparat dari Unit 3 Direktorat Tindak Pidana Umum (Tipidum) menggerebek dua rumah di lokasi berbeda yang dijadikan sarang pelaku penipuan.
Penggerebekan dilakukan di Kompleks Perumahan Permata Buana, Jalan Pulau Panjang 7 C15 nomor 5 Jakarta Barat, dan ditangkap 39 orang. Lokasi penggerebekan kedua di Jalan Puri Indah Kembangan Selatan Blok L5 dan ditangkap 25 orang.
Mereka yang tengah beroperasi terkejut ketika aparat mendobrak kediaman tersebut.
Sebagian tunggang langgang berusaha kabur dari kejaran petugas dengan menaiki tembok belakang rumah dan meloncati rumah berlantai tiga, ada juga yang bersembunyi di dalam lemari yang ada di rumah sebelah lokasi penggerebekan.
(mad/nrl)